Rabu, 29 Oktober 2025

Pemutihan Pajak, Angin Segar bagi Warga Sumut

Keringanan yang Menggerakkan, Pelayanan yang Makin Dekat dengan Rakyat
Ade Friadi - Selasa, 28 Oktober 2025 21:33 WIB
Pemutihan Pajak, Angin Segar bagi Warga Sumut
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provsu, Ardan Noor.
Medan, MPOL - Bagi Rudi, warga Medan Denai, kabar tentang program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Sumut terasa seperti angin segar. Sudah hampir dua tahun ia menunggak pajak motornya karena penghasilan tak menentu. Kini, dengan penghapusan denda dan potongan pokok pajak, Rudi bisa kembali tenang berkendara tanpa rasa was-was.

Baca Juga:
Kisah seperti Rudi bukan satu atau dua. Sejak program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan 1 Oktober 2025, kantor pelayanan pajak di berbagai daerah di Sumut kembali dipadati masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut.

Mereka bukan sekadar membayar pajak kendaraan, tapi mereka sedang memanfaatkan peluang langka: program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sejak 1 Oktober hingga Desember 2025.

Abdul Hakim Sembiring, warga Medan ini mengaku, kebijakan pemutihan dan diskon pajak sangat membantu. "Lumayan banyak terpotong, sangat bermanfaat sekali," ujarnya sambil tersenyum usai membayar pajak motornya yang sempat tertunggak beberapa bulan.

Cerita serupa datang dari Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. "Kereta saya sudah lama mati pajak, sekarang hidup lagi. Bukan cuma saya, banyak warga lain juga terbantu," ucapnya dengan nada lega.

• Pelayanan Publik yang Bertransformasi

Selain memberikan keringanan, program ini juga menandai perubahan besar dalam sistem pelayanan publik di bidang pendapatan daerah. Proses pembayaran kini jauh lebih cepat dan mudah, dengan antrean tertib, petugas sigap, dan sistem informasi yang semakin digital.

Hamdani, warga Deliserdang, merasakan langsung perubahannya. "Sekarang pelayanannya cepat. Kita tinggal ikuti alurnya, nggak ribet lagi," tuturnya.

• Dari Keringanan Jadi Kesadaran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provsu, Ardan Noor, menyebut program ini bukan semata kebijakan fiskal, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Alhamdulillah, sejak pemutihan dan diskon diberlakukan, pendapatan PKB meningkat pesat. Sebelumnya hanya sekitar Rp3 miliar per hari, kini bisa mencapai Rp5 hingga Rp8 miliar," ujarnya di Kantor Bapenda Sumut, Senin (27/10/2025) lalu.

Peningkatan itu, lanjut Ardan, merupakan buah dari kerja keras tim Bapenda bersama aparat kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota. Strategi jemput bola ke masyarakat, razia humanis, serta pelayanan yang semakin cepat dan transparan menjadi kunci keberhasilan.

"Pendapatan PKB ini sebagian besar atau sekitar 66 persen langsung diterima kabupaten/kota (opsen). Jadi, sinergi dengan kab/kota sangat membantu optimalisasi pajak. Begitu juga ketika masyarakat membayar pajak, mereka juga sedang membantu pembangunan di daerahnya sendiri," jelas Ardan.

• Program yang Pro-Rakyat

Melalui program pemutihan ini, Pemprov Sumut memberikan berbagai kemudahan berupa :

• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua

• Bebas Pajak Progresif

• Bebas Denda dan Sanksi Administratif PKB

• Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024

• Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Bukan hanya itu, bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, Pemprovsu memberikan diskon pokok hingga 5 persen. "Ini bukan sekadar keringanan angka. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama di masa ekonomi yang menantang," ujar Ardan.

Bagi Bapenda, pelayanan yang baik bukan sekadar memenuhi target, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Dan itulah yang kini mulai tumbuh di Sumatera Utara, yakni adanya semangat baru untuk taat pajak dan ikut membangun daerah sendiri.

"Mari manfaatkan waktu hingga Desember 2025 ini. Setiap rupiah pajak yang kita bayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara," jelasnya.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemprov Sumut juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. "Warga tak perlu antre di kantor SAMSAT. Pembayaran bisa dilakukan secara online, mudah, cepat, dan transparan," tutup Ardan. (pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru