Rabu, 29 Oktober 2025

BPN Medan Diminta Waspada, Beredar Klaim Kepemilikan Lewat Surat Fotocopy

Alfiannur - Rabu, 29 Oktober 2025 19:51 WIB
BPN Medan Diminta Waspada, Beredar Klaim Kepemilikan Lewat Surat Fotocopy
Medan, MPOL - Terkait beredarnya klaim kepemilikan tanah berdasarkan fotocopy surat, namun tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya dalam persidangan di PN Medan. Beberapa warga dan masyarakat di kawasan Jl. Guru Sinumba Kec. Medan Helvetia, berharap agar instansi teknis serta lembaga vertikal pertanahan untuk lebih berhati-hati. Permintaan tersebut disampaikan warga kepada wartawan, Rabu, 29/10/2025.

Baca Juga:
Warga yang enggan dimuat identitas lengkapnya itu seperti TH, FA, BS, LP, RL, mengungkapkan kekhawatiran mereka makin bertambah sejak adanya sidang lapangan terkait perkara pertanahan di kawasan Guru Sinumba 16 Februari lalu.

" Tentu saja kami cemas dan khawatir, beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik tanah di Jl Guru Sinumba berdasar warisan dari orangtua mereka. Malah terkesan ingin mengklaim tanah yang telah dimilki warga lewat bukti kepemilikan hak atas tanah, seperti SHM", ujar warga tadi.

Adanya gugatan berdasar pengakuan dibawah tangan

Kekhatiran itu sejak adanya pengakuan dari seorang yang mengaku jika sebagai ahli waris, memiliki tanah di Jl. Guru Sinumba, lantas membuat gugatan perkara terhadap beberapa pemilik tanah yang notabene sudah memilik sertifikat SHM sejak tahun 1974.

Salahsatu warga pemilik tanah yakni Hidayat Parlindungan Lubis membenarkan jika ada pihak lain yang coba menggugat keabsahan sertifikat hak milik tanahnya, yang sudah diverifikasi di BPN Medan. Bahkan SHM yang dikeluarkan sejak tahun 1974 itu, memilki pembanding yakni buku warkah tanah yang ada di kantor BPN Medan. Tanah milik Hidayat sendiri juga merupakan pecahan dari beberapa bagian tanah, yang merupakan warisan dari orangtuanya yang sudah wafat, dan telah dibagi-bagi kepada anak-anaknya termasuk Hidayat.

"Ya kalau mereka juga punya sertifikat kepemilikan tanah seperti SHM, silahkan saja menuntut haknya. Namun jika hanya berdasarkan pengakuan jual beli, bersandarkan pengakuan hak atas tanah lewat copy dokumen yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, biarkanlah nantinya pengadilan menentukan tentang keabsahan kepemilikan tanah. Apalagi mereka para pemilik dokumen fotocopy itu sendiri yang sudah melakukan gugatan lewat pengadilan", sebut Hidayat Parlindungan Lubis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru