Kamis, 30 Oktober 2025

Dr Redyanto Sidi SH.MH Minta Propam Poldasu Transparan Usut Polisi Jual 1 Kg Sabu

Josmarlin Tambunan - Rabu, 29 Oktober 2025 22:57 WIB
Dr Redyanto Sidi SH.MH  Minta Propam Poldasu Transparan Usut Polisi Jual 1 Kg Sabu
Dr Redyanto Sidi SH.MH
Medan, MPOL: Ahli Hukum Pidana Sumatera Utara, Dr Redyanto Sidi SH.MH minta Propam Polda Sumut transparan dan tidak neko-neko sebagaimana Comannder Wish Kapolri, dalam menuntaskan anggota Ditres Narkoba Poldasu Aipda ES yang ditangkap menjual 1 kg sabu yang diduga dari barang bukti tangkapan Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu.

Baca Juga:
"Propam Poldasu jangan bermain mata tapi harus jujur dan transparan. Jangan penyidikan hanya berhenti sampai tersangka Aipda ES tapi harus menangkap dua polisi aktif yang masih buron termasuk mengusut keterlibatan anggota polisi lainnya di Subdit 1 dan Subdit 2," tegas Dr Redyanto Sidi kepada wartawan, Rabu (29/10).

Pernyataan itu dilontarkan praktisi hukum itu menjawab wartawan karena adanya ketertutupan Kabid Propam dalam pengusutan kasus 1 kg sabu yang dijual anggota Subdit I Ditres Narkoba Aipda ES, apalagi setiap konfirmasi yang disampaikan ke Kabid Propam Kombes Julihan tidak mendapat respon.

Dr Redyanto Sidi mengatakan, bukan hanya kasus Aipda ES tetapi transparan harus diperlihatkan Propam dalam setiap penyelidikan kejahatan yang dilakukan polisi.


Ia meminta, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut juga harus disampaikan kepada publik. "Sejak kapan dan siapa saja yang terlibat, baik itu atasan atau siapapun dan termasuk kemana aliran uangnya," pintanya.

Dia mengatakan, tindaka Aipda ES yang turut mengedarkan narkoba telah mencoreng institusi Polri. Polisi yang seharusnya memberantas narkoba justru ikut menjual narkoba dan merusak generasi muda.

Dengan adanya penjualan narkoba oleh anggota Ditres narkoba Poldasu sudah menimbulkan asumsi negatif dikalangan masyarakat, bahwa dugaan selama ini barang bukti dijual lagi untuk modal under cover bay dan untuk memperkaya diri sendiri oknum-oknum yang bersangkutan.

Ia menambahkan, terhadap oknum-oknum itu jika terbukti seharusnya bukan hanya PTDH tetapi juga dilanjutkan proses pidananya. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus transparan terhadap perkara jual beli narkoba tersebut.

"Penegak hukum yang melanggar hukum harus dihukum lebih berat karena melanggar undang-undang, melanggar sumpah jabatan dan mempermalukan institusi dan negara. Hukum itu harus berlaku kepada siapa saja, termasuk kepada oknum," tegasnya.

Sementara itu informasi diperoleh, bahwa tersangka Aipda ES bersama tiga rekannya diduga menjual 2 kg sabu, bukan 1 kg seperti yang sebelumnya disampaikan Kabid Propam Kombes Julihan didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Dirres Narkoba Kombes Irsandi.

Personel Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu seberat 1 kg beberapa waktu lalu.

Kasus penjualan sabu yang dilakukan ES itu pun berbuntut panjang. Dalam perkara itu penyidik Propam Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit II Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut Kompol Yunus Tarigan.

Pemeriksaan tersebut sebagai upaya pengembangan atas penangkapan personel Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES setelah terbukti menjual sabu serta memburu dua oknum polisi Polda Sumut lainnya.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, Kompol Yunus Tarigan, sebelumnya pun mengakui telah diperiksa Propam Polda Sumut. "Ya benar, tapi saya tidak tahu soal itu," akunya.


Sementara itu berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan bahwa personel ES yang ditangkap karena menjual narkoba seberat 1 kg itu tidak bermain sendirian namun melibatkan tiga personel aktif di Dit Narkoba Polda Sumut yakni berinisial Aipda MS, Ipda JN serta Brigadir A.

Bahkan, informasi menyebutkan sabu yang dijual bukan 1 kg melainkan 2 kg yang disebut-sebut hasil tangkapan Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru