Senin, 03 November 2025

Tabrak Wanita Hingga Kritis : Satu Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka, Dua Dipatsus

Iwan Suherman - Minggu, 02 November 2025 21:18 WIB
Tabrak Wanita Hingga Kritis : Satu Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka, Dua Dipatsus
Ilustrasi
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Terkait seorang wanita yang kritis ditabrak, satu dari tiga orang anggota Polda Sumut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun anggota Polda Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda VPA, yang merupakan pengemudi mobil Honda Brio.

"Sudah (Bripda VPA ditetapkan tersangka)," kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi, Minggu 2 November 2025.

Ia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas perkara kecelakaan di Jalan Merak Jingga Medan yang mengakibatkan korban kritis.

"Sudah gelar perkara Sabtu (1 November) kemarin," ucap AKBP Parwita.

Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Tiga anggota Polda Sumut dipatsus buntut menabrak Elida Delviana (26) hingga kritis di Jalan Merak Jingga Medan, Minggu 26 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun ketiga anggota Polda Sumut yang dipatsus karena menabrak wanita hingga kritis di Medan yakni berinisial PP, ST, dan DD.

"Tiga personel tersebut sudah kita proses di Bit Propam, yang mana hari ini dari tiga orang tersebut kita masukkan ke dalam tempat khusus (patsus)," kata Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumut Kompol Chandra di Satlantas Polrestabes Medan, Kamis 30 Oktober 2025.

Ia meluruskan informasi kalau oknum polisi yang terlibat kecelakaan menabrak wanita hingga kritis di Medan, bukan empat orang melainkan 3 orang.

"Yang kami amankan terkait kecelakaan itu kan antara pejalan kaki dengan mobil Brio, di mana dalam mobil Brio itu ada tiga orang. Nah, itulah yang kami periksa. Salah satu pengemudinya dan dua orang yang ada di dalam mobil," ujar Chandra.

Dari pemeriksaan, lanjut Chandra menjelaskan ketiga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut tersebut baru keluar dari lokasi hiburan malam.

Antara korban dan ketiga oknum polisi juga tidak saling kenal.

"Mereka dari salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Mesan," ungkap Chandra.

Kasubbid Paminal ini menjelaskan setelah menabrak korban, oknum polisi tersebut sempat kabur melarikan diri.

"Setelah menabrak, dia memang pergi. Tapi setelah itu dia menyerahkan diri di sini karena dia takut di masa saat itu. Jadi, dia pergi, kemudian setelah pergi, dia langsung menyerahkan diri di kantor Satlantas," ucapnya.

Disinggung mengenai hasil tes urine terhadap ketiga oknum tersebut. Chandra menjelaskan hasilnya negatif narkoba.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru