Medan, MPOL - Petugas Unitreskrim Polsek Medan Area meringkus satu dari dua pelaku yang melakukan
pencurian dengan modus
bongkar rumah. Aksi
pencurian dengan pemberatan (
curat) dilakukan pelaku di rumah korban Lilik Fajar Satria (37) di Jalan Tuba II No. 59, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (1/9/2025) sekira pukul 06.30 WIB.
Baca Juga:
Akibat dari kejadian ini, korban kehilangan puluhan unit laptop, sebuah
tabung gas dan dompet berisi uang dan dokumen berharga lainnya.
Adapun identitas pelaku yang diringkus yakni, Surya Darma (32) warga Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai. Terhadap tersangka juga diberikan
tindakan tegas terukur (
ditembak) di bagian kaki kanannya.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian Pranata Simangunsong mengatakan rumah korban diketahui telah dibobol maling saat korban saat bangun tidur. Korban dikejutkan setelah barang-barang elektronik berupa
28 unit laptop (kondisi reparasi), dompet dan
tabung gas ukuran 3 kg telah hilang.
Korban yang merasa telah dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 722/ XI/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari keberadaan pelakunya. Hasilnya, petugas dibantu dengan korban berhasil mengamankan Surya Darma yang diduga salah satu pelaku yang dicurigai pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News