Senin, 03 November 2025

Viral, Polisi Tabrak Wanita Diduga Akibat Cinta Segitiga Bintara-Perwira

Josmarlin Tambunan - Senin, 03 November 2025 16:22 WIB
Viral, Polisi Tabrak Wanita Diduga Akibat Cinta Segitiga Bintara-Perwira
Medan, MPOL: Anak buah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, yang menabrak seorang wanita di depan tempat hiburan malam, Golden Tiger di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, viral di media sosial.

Baca Juga:
Berdasarkan unggahan salah satu media sosial (medsos) yang didapat, Senin (3/11), menerangkan bahwa tragedi tabrakan itu diduga gegara wanita di THM Golden Tiger. Dimana, terjadi cekcok internal antara dua kelompok polisi sama-sama menenggak minuman keras di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Dari keterangan saksi mata bahwa korban Elida dikabarkan berada di dalam klub bersama tiga oknum polisi bintara sembari menikmati miras. Namun tiba-tiba, dua perwira disebut-sebut dari Polrestabes Medan berpangkat Iptu (MF) dan Ipda (TS) datang lalu diduga menarik Elida dari tangan para bintara itu.

Oknum Bintara itupun merasa tidak senang. Dalam kondisi mabuk terjadi keributan. Tak lama berselang mobil Toyota Innova yang ditumpangi kedua perwira itu keluar dari lokasi. Tak berselang, wanita itupun keluar dari tempat hiburan malam tersebut.

Diduga karena emosi dan sakit hati membuat ketiga Bintara tersebut mengejar lalu menabrak mobil perwira itu hingga menyebabkan korban Elida yang sedang jalan menuju mobilnya tertabrak nyaris tewas dan dalai kini masih kritis di rumah sakit Columbia menjalani perawatan medis.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi mengenai penyebab oknum polisi menabrak seorang wanita itu belum mengetahuinya. "Belum tau saya penyebabnya bang. Saya cek dulu ya," ujarnya.

Ia menyebutkan, Polda Sumut menetapkan seorang personel Bripda VPA sebagai tersangka karena menabrak seorang wanita hingga nyaris tewas di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.

"Bripda VPA telah ditetapkan tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban," sebutnya bahwa penetapan tersangka terhadap Bripda VPA itu setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terhadap korban.

"Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ungkap Rohani.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di depan tempat hiburan malam Golden Tiger di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu 26 Oktober 2025 dinihari lalu.

Ketika itu mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).

Setelah menabrak korban, kendaraan yang kemudikan anggota Polri itu hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

Terhadap ketiga anggota ini telah ditahan patsus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi alkohol.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru