Kamis, 13 November 2025

Terduga Pengancam Korbannya Dengan Parang di Medang Deras Diringkus Polisi

Marlan MS - Rabu, 05 November 2025 13:13 WIB
Terduga Pengancam Korbannya Dengan Parang di Medang Deras Diringkus Polisi
Ist
Pelaku pengancaman MT di Polsek Medang Deras.
Batu Bara, MPOL-Seorang pria berprofesi nelayan inisial
MT alias T, 25 tahun, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Deras pada Selasa 4 November 2025.

Baca Juga:
Terduga pelaku MT diringkus di rumahnya atas dugaan melakukan pengancaman dengan parang babat terhadap korban Khairuddin, 53 tahun, warga Dusun Pasar II Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Peringkusan tersebut diungkapkan Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Selasa (4/11/2025).

Dijelaskan Fahmi, peristiwa penganiayaan berawal saat korban mengetahui bahwa MT telah mencuri kelapa miliknya pada Sabtu 18 Oktober 2025 Sekira pukul 20.00 WIB.

Korban kemudian mendatangi agen kelapa makan di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras. Khairuddin mengambil kelapa miliknya yang telah dijual MT kepada agen tersebut.

Kepada agen kelapa, korban meminta agar tidak lagi membeli kelapa yang dijual oleh MT. Namun saat pulang ke rumahnya, Mariam, istrinya mengatakan telah dimaki-maki oleh MT.

Tak lama kemudian, MT yang mengetahui kelapa yang dijualnya ke agen sudah diambil Khairuddin naik pitam. MT kembali mendatangi rumah Khairuddin sembari mengacungkan parang babat ke arah Khairuddin. 'Ganti kelapa itu anj***, kalau enggak kubunuh kau', ucapnya kepada Khairuddin.

Melihat perbuatan MT, warga yang ada disekitar rumah Khairuddin datang melerai. Setelah dilerai, MT pergi meninggalkan rumah Khairuddin.

Namun perbuatan MT tidak diterima Khairuddin. Ia merasa keselamatannya terancam. Keesokan harinya Khairuddin membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.

Berbekal laporan Khairuddin selaku korban, Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo pada Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB.

Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus MT tanpa perlawanan.

Diinterogasi, MT mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap Khairuddin.

"Atas pengakuan tersebut terduga pelaku MT yang dipersangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana diboyong ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut," tutup Fahmi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru