Labuhanbatu, MPOL-Merasa Negara ini punya nenek moyangnya, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) yang berlokasi di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, diduga kuat dengan cara sengaja, terang- terangan, terstruktur dan masif melakukan pembuangan limbah domestik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Kundur yang membentang persis disamping pabrik tersebut.
Baca Juga:
"Kayak punya nenek moyangnya lah negara ini. Di musim hujan mereka ( PT. LTS) buang limbah ke sungai. Saya sejak tahun 2023 menginvestigasi aksi nakal perusahaan itu. Mereka buang cairan diduga limbah domestik langsung ke sungai dengan menggunakan pipa," ungkap Padil Syahputra, warga desa setempat, Kamis (6/11/2025).
Kata Padil, sejak tahun 2023 sampai saat ini, dirinya kerap menyaksikan pembuangan limbah produksi dari PMKS PT. LTS tersebut, dan dibuang secara terang- terangan tanpa memperdulikan ekosistem lingkungan yang semakin tercemar.
"Mereka (PT. LTS) punya kanal khusus berupa pipa salur yang diarahkan langsung ke sungai sebagai pembuangan limbah. Artinya, memang sudah direncanakan akan membuang limbah ke sungai, bukan bak penampungan yang jebol atau bocor," bilang Padil, seraya memberikan video hasil rekaman pembuangan limbah tersebut.
Lebih jauh, Padil mengemukakan bahwa tindakan tersebut tentunya berpotensi akan ber-implikasi buruk terhadap kehidupan organisma air dan makhluk hidup di lingkup aliran sungai. Serta, memberikan efek tak baik kepada manusia yang ada disekitarnya.
"Saya meyakini, banyak permasalahan intens di pabrik itu. Selain cerobong asap yang sering menghitam, pembuangan limbah, bahkan diduga kuat PT. LTS juga tidak tertib dalam aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," imbuhnya.
Izin Limbah Refinery Dipertanyakan
Telah jelas tertuang dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk tertib dalam aturan pengolahan limbah B3.
"Ada kontrol yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3. Tentunya PT. LTS termasuk salah satu perusahaan yang wajib mengikuti aturan tersebut. Kalau ternyata ada pelanggaran, maka ada ancaman pidananya," ucap Rahmat Fajar Sitorus, Ketua LSM ICON RI Sumatera Utara, Rabu (5/11/2025) kemarin.
Fajar menguraikan, dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), juga sangat tegas diterangkan menjadi salah satu faktor tertib manajemen setiap perusahaan terhadap proses pengelolaannya.
"Tidak bisa dicampur aduk, kalau IPAL PMKS mesti disendirikan dan tidak boleh bercampur limbah cair chemical dari pengolahan refinery. Itu sangat jelas ada aturannya," tegas Mantan karyawan salah satu PMKS di Sumut ini.
Disinggung mengenai PMKS PT. LTS yang terletak di Desa Lingga Tiga, Fajar secara gamblang mempertanyakan izin limbah Refinery atas usaha tersebut. Sebab, diketahuinya sejak tahun 2020 hingga sekarang perusahaan itu telah memproduksi minyak goreng kemasan dan beredar di masyarakat.
Sebagai informasi, Fajar menerangkan, bahwa hingga hari ini telah ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PMKS PT. LTS, mengenai persoalan limbah. Dimana pembuangan limbah cair ke sungai diduga tidak sesuai dengan regulasi.
"PMKS PT. LTS melakukan dumping (Buang Dadakan) atau pembuangan limbah cair yang tidak sesuai dengan keharusannya. Dan diduga limbah PMKS sudah terkontaminasi dengan limbah B3 berasal dari limbah refinery, dan disatukan dalam satu IPAL sebagai limbah domestik. Ada dukungan rekaman videonya," sebutnya.
Selanjutnya, PT. LTS diduga kuat membuang limbah domestik ke air permukaan (sungai) tidak seluruhnya melalui Flow-meter yang tersedia. Serta, mirisnya lagi, disinyalir telah terjadi penambahan kolam limbah diluar areal pabrik PT. LTS dan sudah digunakan tanpa melengkapi izin terlebih dahulu.
Lebih jauh, Fajar mengemukakan, terkait dugaan terdapat banyak surat perizinan yang bermasalah atau tidak sesuai dengan fungsinya, seperti: IPLC milik PT. LTS diterbitkan oleh DPMPTSP Kab. Labuhanbatu Nomor Surat: 503.660.31/267/DPMPTSP-BP2MNP/2018. Tanggal terbit 25 April 2018, dengan masa berlaku atau registrasi ulang tanggal 25 April 2023 (Telah kadaluarsa).
"Pabrik disinyalir tidak menjalankan persyaratan yang tertuang dalam IPLC. Selain itu, menurut informasi yang dihimpun, PT, LTS harusnya tidak diperbolehkan lagi menggunakan IPLC sebagai izin Pengelolaan Limbah," timpalnya.
Disisi lain, tambah dia, izin Limbah B3 PT. LTS untuk Refinery dan Fraksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kab. Labuhanbatu Dengan nomor: 503.660.3/575/DPMPTSP-BP2MNP/2019, tanggal terbit 21 November 2019, dengan masa berlaku hingga 21 November 2024, juga sudah Kadaluarsa.
"Sudah selayaknya penegak hukum (
Gakum) turun kelokasi dan melakukan pemeriksaan secara intens terhadap perusahaan nakal yang tak patuh dan merugikan daerah," pintanya.
Terpisah, General Manager PMKS PT. LTS, Gerbang Francis Siahaan, menjawab konfirmasi wartawan menyebutkan perusahaan tempat dia bekerja telah memiliki dokumen perizinan lengkap.
"Izin kita semua lengkap pak, jangan ragu pak," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025) belum lama ini.
Disinggung mengenai ditemukan adanya pembuatan IPAL baru namun belum berizin, dan IPAL tersebut diduga bercampur dengan cucuran limbah cair chemical dari pengolahan refinery? Dia berdalih itu adalah penampungan lumpur dari kolam IPAL yang sudah mengalami pendangkalan, untuk meng- optimalkan kinerja IPAL maka harus dijaga retesi waktunya.
Namun, setelah dikirimkan sejumlah rekaman video terkait adanya pipanisasi pembuangan limbah ke sungai dan adanya dugaan percampuran limbah cair chemical hasil pengolahan Refinery masuk kedalam bejana IPAL PMKS, dia meyakinkan bahwa itu diperbolehkan.
"Masukan yg baik pak.
Tapi sesuai dokumen yang kita miliki memang begitu rangkaiannya, dan itu diperbolehkan," jawabnya lagi.
Kendati demikian, ketika dimohonkan agar pihaknya memperlihatkan isi salinan dokumen tersebut, dirinya memilih hanya membaca pesan terkirim, dan tidak lagi menjawab pertanyaan wartawan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News