Rabu, 12 November 2025

Izin Limbah B3 PT. LTS Kadaluarsa, Kompensasi Puluhan Pekerja Diduga Tak Dibayarkan

Budi Ardiansyah - Minggu, 09 November 2025 13:41 WIB
Izin Limbah B3 PT. LTS Kadaluarsa, Kompensasi Puluhan Pekerja Diduga Tak Dibayarkan
Boedy
Screenshoot daftar data karyawan PT. LTS lengkap tahun 2025.
Labuhanbatu, MPOL -Luar biasa memang PT. LTS yang terletak di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ini! setelah diberitakan sebelumnya, disinyalir izin limbahnya kadaluarsa, kini kembali perusahaan tersebut diterpa polemik tak sedap.

Baca Juga:
Bayangkan saja, puluhan pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dibayarkan kompensasinya. Mirisnya lagi, sebanyak 19 pekerja yang sudah mengabdi selama 5 tahun juga tidak diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).

"Kalau karyawan yang PKWT itu ada puluhan, sedangkan yang PKWT sejak tahun 2020 ada sekitar 19 orang dan belum pernah diberikan kompensasi seperti seharusnya," ujar sumber medanposonline.com yang layak dipercaya, Sabtu (8/11/2025).

Disebutkannya, sebanyak 19 karyawan tersebut yakni, yang bertugas di Laboratorium berinisial YS, 38 Thn, almt Desa N-2 Aek Nabara, TMK: 7/8/2007 (Sample Boy), FO, 30 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Sample Boy), dan RAH, 28 Thn, almt Jln HM Said Sigambal, TMK: 20/7/2020 ( ADM. Laboratorium).

"Kemudian, untuk di ELektrical, ES, 36 Thn, almt Parpaudangan, TMK: 27/7/2020 (Filter Sift B), dan Automotiv a.n BI, 33 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Helper Mekanik Automotiv)," urainya.

Selanjutnya, divisi Proses Group A, AAR, 25 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Boiler), dan Proses Sift A, RA, 24 Thn, almt Desa Kampung Dalam, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Sterilizer), SYD, 39 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: USB), dan DW, 27 Thn, almt Kel. Sidorejo, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Klarifikasi).

Kemudian, Proses Group B, DYH, 24 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Boiler), RP, 35 Thn, almt Dusun Janji Lobi, TMK: 1/7/2020 (Jabatan: Op. Power House), ARM, 30 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Power House). Serta, Proses Sift B, FRAS, 28 Thn, almt Kel. Sidorejo, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Op. Loading Ramp), PBG, 24 Thn, almt Kel. Sigambal, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Sterilizer), AAM, 30 Thn, almt Desa Bandar Tinggi, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Opr. Presing), dan RAMR, 29 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 30/8/2020 (jabatan: Hlp. Kernel).

"Terakhir, pada bagian Proses Group C, ada BAD, 28 Thn, almt Jln Tapa RM-1, TMK: 7/10/2020 (Jabatan: Hlp. Boiler), DH, 29 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Power House), dan MRR, 31 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Op. W Treathment)," ungkap sumber.

Terpisah, menanggapi perihal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Wardin, mengemukakan bahwa PT. LTS telah melakukan perkeliruan dengan mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

"Seharusnya sebanyak 19 karyawan yang mayoritas diterima pada bulan Juli 2020 dan setidaknya di bulan Agustus 2025 kemarin, sudah dilakukan pengangkatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai ketentuan," terangnya.

Lebih rinci dia katakan, dalam meng-implementasikan masa waktu pengangkatan PKWT adalah maksimal 5 tahunsecara keseluruhan, termasuk masa perpanjangan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

"Perpanjangan dapat dilakukan beberapa kali jika pekerjaan belum selesai, asalkan total durasi tidak melebihi batas maksimal 5 tahun. Dan pekerja diwajibkan mendapat kompensasi," tegasnya.

Disisi lain, Wardin selaku pelopor pemerhati kaum lemah yang telah banyak memperjuangkan hak dan aspirasi buruh, dalam hal ini pula membuka posko pengaduan terkhusus bagi pekerja PT. LTS Desa Lingga Tiga, untuk diperjuangkan kesejahteraannya.

"Kami membuka forum pelaporan secara terbuka bagi karyawan PT. LTS, yang ingin menuntut haknya dalam mendapatkan status menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut. Tentunya akan dilakukan pendampingan hingga selesainya persoalan dimaksud," tekadnya.

Sementara, Manager Pimpinan Cabang PT. LTS, Gerbang Prancis Siahaan, ketika dikonfirmasi terkait apakah benar ada puluhan pekerja berstatus PKWT yang tidak dibayarkan kompensasinya, dan belum diangkat menjadi pegawai tetap? Dia 'buang badan' ke tingkat yang lebih tinggi.

"Perihal ini bapak bisa konfirmasi langsung ke bagian HRD Medan," tulisnya melalui pesan WhatsApp, menjawab wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Namun, setelah kembali dimohonkan agar diberikan nomor penghubung Human Resources Development (HRD) atau Departemen Sumber Daya Manusia di Medan, dirinya tak kunjung mengkonfirmasi hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru