Labuhanbatu, MPOL Menindaklanjuti adanya perusahaan nakal (PMKS PT. LTS) yang menggunakan dokumen Limbah B3 Kadaluarsa dan di duga menambah Ipal Refinery tanpa izin serta membuang cairan domestik ke sungai, mendapat sorotan tajam dari Pemerhati Lingkungan.
Baca Juga:
"Itu namanya pelanggaran dengan sanksi berat. Kalau DLH Sumut enggan menindaknya akan kita surati Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (
GAKUM KLH) RI di Jakarta," ungkap Budi Awaluddin, Ketua Yayasan TIME Sumatera - Indonesia (YTSI) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (10/11/2025).
Diterangkan, saat ini
GAKUM KLH RI sedang konsentrasi dalam menindak tambang ilegal dan perusahaan nakal yang tidak tertib aturan, hingga berpotensi merusak lingkungan secara nyata. Seperti halnya, PMKS PT. LTS yang berdomisili di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
"Pemerintah pusat juga mesti mengetahui bagaimana situasi di daerah. Seperti halnya, ada perusahaan nakal di Kabupaten Labuhanbatu yang dokumen B3 nya sudah kadaluarsa, itu sanksinya berat," tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya akan mendesak Gakum KLH RI untuk menutup perusahaan nakal yang tidak tertib aturan tersebut.
"Pastinya, kalau ternyata tidak bisa di tertibkan, kita juga akan mendesak pihak Dirjen segera melakukan penindakan secara konkrit," cetusnya.
Desakan itu pun cukup beralasan, dimana pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan dinas terkait di Kabupaten setempat, diketahui telah menggelar kunjungan ke PMKS
PT.LTS pada Jumat (7/11/2025) kemarin, dengan modus Evaluasi Properdasu Tahun 2025.
Setelah dikonfirmasi awak media, Pranata Pengambil Sampel Limbah Industri DLH Provsu, Lucy Amena Sembiring, ST, dan Kabid Limbah B3 DLH Kabupaten Labuhanbatu, lebih memilih bungkam alias tidak menggubris surat elektronik yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11/2025).
Dimana terkait tindaklanjut pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Syafrin MS, menyarankan agar wartawan menghubungi anggotanya.
"Koordinasi sama pak Ardi atau pak Junior saja ya ," bilangnya, Minggu (9/11/2025) kemarin.
Dalam berita yang telah dirilis, bahwa telah jelas tertuang dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk tertib dalam aturan pengolahan limbah B3.
"Ada kontrol yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3. Tentunya PT. LTS termasuk salah satu perusahaan yang wajib mengikuti aturan tersebut. Kalau ternyata ada pelanggaran, maka ada ancaman pidananya," ucap Rahmat Fajar Sitorus,
Ketua LSM ICON RI Sumatera Utara, Rabu (5/11/2025) kemarin.
Fajar menguraikan, dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), juga sangat tegas diterangkan menjadi salah satu faktor tertib manajemen setiap perusahaan terhadap proses pengelolaannya.
"Tidak bisa dicampur aduk, kalau IPAL PMKS mesti disendirikan dan tidak boleh bercampur limbah cair chemical dari pengolahan refinery. Itu sangat jelas ada aturannya," tegas Mantan karyawan salah satu PMKS di Sumut ini.
Disinggung mengenai PMKS PT. LTS yang terletak di Desa Lingga Tiga, Fajar secara gamblang mempertanyakan izin limbah Refinery atas usaha tersebut. Sebab, diketahuinya sejak tahun 2020 hingga sekarang perusahaan itu telah memproduksi minyak goreng kemasan dan beredar di masyarakat.
Sebagai informasi, Fajar menerangkan, bahwa hingga hari ini telah ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PMKS PT. LTS, mengenai persoalan limbah. Dimana pembuangan limbah cair ke sungai diduga tidak sesuai dengan regulasi.
"PMKS PT. LTS melakukan dumping (Buang Dadakan) atau pembuangan limbah cair yang tidak sesuai dengan keharusannya. Dan diduga limbah PMKS sudah terkontaminasi dengan limbah B3 berasal dari limbah refinery, dan disatukan dalam satu IPAL sebagai limbah domestik. Ada dukungan rekaman videonya," sebutnya.
Selanjutnya, PT. LTS diduga kuat membuang limbah domestik ke air permukaan (sungai) tidak seluruhnya melalui Flow-meter yang tersedia. Serta, mirisnya lagi, disinyalir telah terjadi penambahan kolam limbah diluar areal pabrik PT. LTS dan sudah digunakan tanpa melengkapi izin terlebih dahulu.
Lebih jauh, Fajar mengemukakan, terkait dugaan terdapat banyak surat perizinan yang bermasalah atau tidak sesuai dengan fungsinya, seperti: IPLC milik PT. LTS diterbitkan oleh DPMPTSP Kab. Labuhanbatu Nomor Surat: 503.660.31/267/DPMPTSP-BP2MNP/2018. Tanggal terbit 25 April 2018, dengan masa berlaku atau registrasi ulang tanggal 25 April 2023 (Telah kadaluarsa).
"Pabrik disinyalir tidak menjalankan persyaratan yang tertuang dalam IPLC. Selain itu, menurut informasi yang dihimpun, PT, LTS harusnya tidak diperbolehkan lagi menggunakan IPLC sebagai izin Pengelolaan Limbah," timpalnya.
Disisi lain, tambah dia, izin Limbah B3 PT. LTS untuk Refinery dan Fraksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kab. Labuhanbatu Dengan nomor: 503.660.3/575/DPMPTSP-BP2MNP/2019, tanggal terbit 21 November 2019, dengan masa berlaku hingga 21 November 2024, juga sudah Kadaluarsa.
"Sudah selayaknya penegak hukum (Gakum) turun kelokasi dan melakukan pemeriksaan secara intens terhadap perusahaan nakal yang tak patuh dan merugikan daerah," pintanya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News