Medan, MPOL -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung usai
terlacak memesan narkoba dengan menggunakan aplikasi ojek online (
ojol) dari lokasi rawan peredaran narkoba di kawasan Jalan Jermal.
Baca Juga:
Adapun identitas tersangka diketahui bernama M. Danil Syahputra (29) warga Jalan Amaliun, Gang Tertib, Kelurahan Kota Matsum (Komat) IV, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan tersangka ditangkap di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah
driver ojek online (
ojol) mencurigai orderan yang diterimanya. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan saksi ke Polsek Medan Tembung sebelum diantar kepada penerimanya.
Kepada petugas,
driver ojol berinisial M itu melaporkan adanya orderan yang ia terima berupa bungkusan (plastik) berwarna putih berisi baju dan celana yang mencurigakan.

Barang bukti narkoba yang diamankan.
"Kemudian petugas dan driver
ojol bersama-sama membuka bungkusan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dari plastik tersebut ditemukan narkotika jenis
sabu dan
ekstasi yang disimpan di dalam
kantong celana," kata Ras Maju kepada Medan Pos, Senin (10/11/2025).
Ras Maju merinci barang bukti narkoba yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip berisi
sabu dengan bruto 1,22 gram dan dua butir
ekstasi merk Transformer.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menelusuri penerima orderan tersebut. Lalu, ketika
driver ojol tiba ke lokasi tujuan mengantar orderan dan diterima oleh tersangka Danil di Jalan HM Yamin, petugas dengan sigap langsung menciduk tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku
sabu dan
ekstasi itu dipesan oleh temannya berinisial KJ dan tidak mengetahui siapa pengirimnya. Kemudian (narkoba) diantarkan melalui aplikasi Gojek dan rencananya akan dipakai bersama di sebuah hotel," ungkapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News