Kamis, 13 November 2025

Perumda Tirtanadi Kembangkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpadu di Medan dan Parapat

Redaksi - Senin, 10 November 2025 20:56 WIB
Perumda Tirtanadi Kembangkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpadu di Medan dan Parapat
Humas
Pengelolaan air limbah terpadu.
Medan, MPOL

Baca Juga:
Dibawah kepemimpinan Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Direktur Air Limbah Ikrimah Hamidy, pengelolaan air limbah domestik di Kota Medan dan Parapat terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Saat ini, Tirtanadi menerapkan dua sistem utama dalam pengelolaan air limbah yakni Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) atau perpipaan, dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau non-perpipaan, yang dikenal dengan layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3), Senin (10/11/25)

Hingga saat ini, jumlah pelanggan air limbah perpipaan telah mencapai 21.200 sambungan rumah (SR), sementara pelanggan air limbah non-perpipaan tercatat sebanyak 171.000 tangki septik (TS).

Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, menjelaskan bahwa penambahan pelanggan air limbah perpipaan tidak hanya berasal dari pembayaran mandiri masyarakat, tetapi juga didukung oleh hibah dari Pemko Medan.

Selain itu, Tirtanadi juga tengah melakukan penjajakan untuk memperluas sambungan baru di sektor komersial/niaga, seperti hotel, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

Untuk layanan non-perpipaan, Perumda Tirtanadi berpedoman pada Peraturan Direksi Nomor 16 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa setiap calon pelanggan air minum secara otomatis menjadi pelanggan L2T2.

Sementara itu, pelanggan air minum yang sudah terdaftar akan dimasukkan sebagai pelanggan L2T2 melalui sosialisasi dan pendataan tangki septik yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Dengan menjadi pelanggan L2T2, masyarakat akan mendapatkan layanan penyedotan tangki septik berkapasitas 1,5 m³ sekali dalam tiga tahun.

Biaya layanan ini ditambahkan ke rekening air minum sebesar Rp17.500 per bulan (sebelum pajak) selama 36 bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik yang berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Medan dan Parapat.(Herman)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru