Rabu, 12 November 2025

Cuma 24 Hari Ditahan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dipulangkan Polsek Medan Area

Iwan Suherman - Senin, 10 November 2025 22:47 WIB
Cuma 24 Hari Ditahan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dipulangkan Polsek Medan Area
Ist
Korban menunjukan bukti laporan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Meski sempat ditahan selama 24 Hari di penjara Polsek Medan Area.

Pelaku penganiayaan, Ebiner Tua Sinaga akhirnya dipulangkan Polsek Medan Area.

Namun, hal itu dibatah Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong saat dihubungi via aplikasi WhatsApp.

"Bukan dipulangkan bg, kami tangguhkan. Berkas Perkara lanjut dan dikirim serta menunggu P21 dari Kejaksaan," jawab Dian singkat, Senin (10/11/25) malam.

Seperti diketahui, pelaku ditangkap polisi setelah menganiaya korbannya Nur Susantoso mengunakan senjata tajam (sajam) jenis gancu.

Aksi ala preman ini sempat viral di media sosial (medsos). Dan akhirnya Ebiner Tua Sinaga ditangkap pada 13 Oktober 2025.

Pelaku diketahui dipulangkan bermula saat anak korban yakni Gita, melihat pelaku berkeliaran di Perumahan Beverly.

"Mak, pas aku lewat tadi melihat Om Ebiner di Perumahan Beverly. Kok bisa keluar, dia kan sudah ditangkap polisi..?" ujar Gita seperti ditirukan Nur Susantoso dengan nada heran.

Lantas, Nur Susantoso mencari informasi dan mengetahui bahwa pelaku resmi ditangguhkan Polsek Medan Area pada Jumat (7/11/25) kemarin.

"Saya heran. Kok bisa ya, sudah ditahan di polsek. ngak taunya bebas berkeliaran..?" ungkap korban.

Korban juga menceritakan sehari sebelum pelaku dipulangkan ada seorang pria mengaku polisi dari Polsek Medan Area mendatangi istrinya.

"Dia bilang, sampaikan ke pengacara, saya Sibarani, polisi," ucapnya.

Terkait ditangguhnya pelaku dibenarkan kuasa hukum korban, Muhammad Reza S.H.

"Benar, pelaku ditangguhkan setelah 24 hari ditahan. Tapi, tanpa pemberitahuan ke kami. Tentu kami sangat kecewa," cetus Reza saat dikonfirmasi Minggu (9/11/25).

Reza menegaskan bahwa kasus yang sudah viral dan menjadi perhatian ini semestinya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penangguhan ini tidak memberikan rasa aman kepada korban dan warga Menteng II. Seharusnya proses hukum berjalan lancar, bukan malah ditangguhkan," terangnya.

Sebelumnya, Polsek Medan Area sempat diapresiasi warga karena menangkap pelaku (Ebiner Tua Sinaga) yang sempat masuk DPO selama dua bulan.

"Warga sebelumnya mengapresiasi penangkapan pelaku. Tapi kini justru dikecewakan dengan penangguhan. Kami meminta atensi semua pihak untuk kepastian hukum," ujar Reza.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru