Kamis, 13 November 2025

AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu Tak Hadiri Sidang Pledoi Dengan Alasan Sakit

Toni Ginting - Selasa, 11 November 2025 16:15 WIB
AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu Tak Hadiri Sidang  Pledoi Dengan Alasan Sakit
Pengadilan yang menyidangkan terdakwa.(ist)
Pancur Batu, MPOL -Persidangan untuk mendengarkan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa AKBP (Purn) Bulmar warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang seharusnya dilaksanakan, Selasa (11/11) pagi, terpaksa ditunda.

Baca Juga:
Pasalnya, sesuai surat yang diterima pihak kejaksaan dan kehakiman dari pihak RSU Amanda Berastagi, Kab. Karo diterangkan kalau terdakwa Bulmar Pasaribu dalam kondisi sakit dan rawat inap.

Sebelumnya, pada Selasa (4/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum Tantra, SH menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Dewi Andriani, SH.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kalau terdakwa Bulmar Pasaribu dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2029 tentang lalu-lintas angkutan jalan.

Sementara kita ketahui dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan, kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian, sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.

Ketika ditemui wartawan di sela-sela pengadilan Tantra, SH mengakui, jika pihaknya memang ada menerima surat dari pihak RSU Amanda Berastagi, Tanah Karo yang menerangkan kalau terdakwa Bulmar Pasaribu sedang sakit dan menjalani rawat inap. "Kita juga mendapat surat keterangan dari pihak RSU Materna, Medan yang menerangkan hasil laboratorium penyakit yang diderita si terdakwa . Kalau ada waktu pihak keluarga korban dipersilahkan untuk melihat kondisi terdakwa di RSU Amanda tersebut," ujar Tantra.

Sementara itu, Benteng Ginting selaku suami almarhum Pedah Beru Bukit yang menjadi korban tabrakan tersebut memohon agar kiranya Majelis Hakim yang nenyidangkan perkara tabrakan yang menewaskan isterinya itu harus bersikap profesional dan mengedepankan keadilan.

"Jangan karena ada iming-imingi dari pihak terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan dengan mengesampingkan keluhan dari pihak keluarga korban. Kan aneh, jika nantinya terdakwa dijatuhi hukuman ringan, sedangkan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban," ketus Benteng Ginting.

Benteng Ginting yang akrab disapa pak BG ini juga mengingatkan, agar nantinya pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan putusan, majelis hakim mengeluarkan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menahan terdakwa, sehingga terdakwa mendapatkan efek jera akibat perbuatannya itu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru