Rabu, 12 November 2025

Kompensasi Puluhan Pekerja Tak Dibayar, PHKBN Sumut Akan Gugat PT. LTS

Budi Ardiansyah - Selasa, 11 November 2025 20:32 WIB
Kompensasi Puluhan Pekerja Tak Dibayar, PHKBN Sumut Akan Gugat PT. LTS
Ist
Insert foto: Surya Dayan Pangaribuan SH, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Buruh dan Nelayan (PHKBN) Sumatera Utara.
Labuhanbatu, MPOL -Tampaknya, sorotan terkait sistem manajerial PT. LTS semakin memanas, pasalnya telah ditemukan kompensasi terhadap puluhan pekerja berstatus Perjanjina Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dibayarkan.

Baca Juga:
"Itu namanya pelanggaran, akan kita gugat juga laporkan ke Kemenaker dan DPR RI," tantang Surya Dayan Pangaribuan SH, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Buruh dan Nelayan (PHKBN) Sumatera Utara, Selasa (11/11/2025).

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam tahapan PKWT sesuai dengan Dasar Hukum yang mengacu pada Undang- undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa 'Saat kontrak PKWT berakhir, pekerja tidak mendapatkan pesangon, namun berhak atas premi (uang kompensasi), dan besarannya pun diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 tahun 2021.

"Begitupun saat kontrak PKWT diperpanjang, maka perusahaan tetap wajib membayar uang Kompensasi untuk masa kerja sebelum perpanjangan," timpalnya.

Persoalan serupa ini, tambah Dayan, kerap terjadi pada Perusahaan swasta yang diharapkan dapat menjadi perhatian terhadap Kementerian Ketenagakerjaan khususnya Wasnaker untuk wilayah Sumut.

Sebelumnya, sumber medanposonline.com yang layak dipercaya, Sabtu (8/11/2025) kemarin, menguraikan, kalau karyawan yang PKWT di PT.LTS itu ada puluhan, sedangkan yang PKWT sejak tahun 2020 ada sekitar 19 orang dan belum pernah diberikan kompensasi seperti seharusnya.

Disebutkan, sebanyak 19 karyawan tersebut yakni, yang bertugas di Laboratorium berinisial YS, 38 Thn, almt Desa N-2 Aek Nabara, TMK: 7/8/2007 (Sample Boy), FO, 30 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Sample Boy), dan RAH, 28 Thn, almt Jln HM Said Sigambal, TMK: 20/7/2020 ( ADM. Laboratorium).

"Kemudian, untuk di ELektrical, ES, 36 Thn, almt Parpaudangan, TMK: 27/7/2020 (Filter Sift B), dan Automotiv a.n BI, 33 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Helper Mekanik Automotiv)," urainya.

Selanjutnya, divisi Proses Group A, AAR, 25 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Boiler), dan Proses Sift A, RA, 24 Thn, almt Desa Kampung Dalam, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Sterilizer), SYD, 39 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: USB), dan DW, 27 Thn, almt Kel. Sidorejo, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Klarifikasi).

Kemudian, Proses Group B, DYH, 24 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Boiler), RP, 35 Thn, almt Dusun Janji Lobi, TMK: 1/7/2020 (Jabatan: Op. Power House), ARM, 30 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Power House). Serta, Proses Sift B, FRAS, 28 Thn, almt Kel. Sidorejo, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Op. Loading Ramp), PBG, 24 Thn, almt Kel. Sigambal, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Sterilizer), AAM, 30 Thn, almt Desa Bandar Tinggi, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Opr. Presing), dan RAMR, 29 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 30/8/2020 (jabatan: Hlp. Kernel).

"Terakhir, pada bagian Proses Group C, ada BAD, 28 Thn, almt Jln Tapa RM-1, TMK: 7/10/2020 (Jabatan: Hlp. Boiler), DH, 29 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Hlp. Power House), dan MRR, 31 Thn, almt Desa Lingga Tiga, TMK: 20/7/2020 (Jabatan: Op. W Treathment)," ungkap sumber.

Sementara, Pejabat Human Resources Development (HRD) atau Departemen Sumber Daya Manusia PT.LTS yang berkantor di Medan, belum berhasil dikonfirmasi.

Untuk diketahui, selain ditemukan adanya polemik ketenagakerjaan, PT.LTS yang berdomisili di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, juga disinyalir buang limbah kesungai dengan dokumen B3 yang telah kadaluarsa.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru