Rabu, 12 November 2025

Gawat, Polsek Sunggal Disorot Usai Viral Dituding Minta Rp 10 Juta Biaya Cabut Laporan

Ardi Yanuar - Rabu, 12 November 2025 16:31 WIB
Gawat, Polsek Sunggal Disorot Usai Viral Dituding Minta Rp 10 Juta Biaya Cabut Laporan
Ist.
Medan, MPOL -Polsek Sunggal kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, markas polisi yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal itu viral di media sosial (medsos) setelah dituding mempersulit pelapor yang sudah berdamai dengan terlapor dalam dugaan kasus penggelapan sepeda motor.

Baca Juga:

Dari narasi yang dilihat di akun Instagram @medan_lambe pelapor YM (39) diminta uang Rp 10 juta untuk biaya cabut laporan/perkara oleh oknum penyidik Polsek Sunggal.

Peristiwa ini berawal saat pelapor melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Sunggal yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 1400/ X/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal, tanggal 30 Oktober 2025. Dalam laporannya, YM melaporkan mantan karyawannya TH (41) yang diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion. Motor tersebut diberikan kepada TH untuk keperluan operasional penagihan di perusahaannya PT GJG.

Namun, pada Senin 20 Oktober 2025, TH tidak lagi membawa motor tersebut. Saat ditanya, terlapor mengatakan motor itu dipakai oleh suaminya. Beberapa hari kemudian, TH tidak lagi masuk kerja dan tidak bisa dihubungi, hingga YM melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.

Setelah kasus itu dilaporkan, kedua belah pihak akhirnya memilih berdamai. Dalam surat perdamaian yang ditandatangani 7 November 2025, YM dan TH sepakat berdamai dan saling memaafkan, di mana TH berjanji mengganti kerugian sebesar Rp 10 juta dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Sementara YM bersedia mencabut laporan dari Polsek Sunggal.

Namun, yang menjadi penghalang dan memperlambat untuk mencabut laporan adalah ketika oknum penyidik diduga meminta uang pencabutan perkara sebanyak Rp 10 juta.

Tak lama kemudian, akun tersebut kembali memviralkan bahwa suasana Polsek Sunggal sempat memanas setelah muncul pemberitaan terkait dugaan permintaan uang cabut perkara. Sumber internal menyebut Kapolsek Sunggal disebut-sebut berang dan meluapkan kemarahan terhadap pelapor yang dianggap telah membuka kasus tersebut ke publik.

Terkait kasus ini, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian itu hoax.

"Hoax itu bro," katanya kepada Medan Pos, Rabu (12/11/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru