Medan, MPOL: Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, mengakui tidak mengetahui bahwa yang mereka tangkap saat razia THM di Helen Wakil Ketua DPRK Simeulue bernama
Andri Setiawan.
Baca Juga:
"Saya tidak tahu bahwa pengunjung THM Helen yang terjaring razia itu salah satunya anggota DPRK Simeuleu," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (13/11).
"Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan KTP yang bersangkutan itu berstatus sebagai wiraswasta. Karena ramainya pemberitaan bahwa salah satu pengunjung THM Helen yang terjaring razia itu merupakan anggota dewan, anggota melakukan pengecekan itu benar pengunjung bernama
Andri Setiawan merupakan anggota DPRK Simeulue," ucap Alumni Akabri 1998 tersebut.
Andy mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap Andri S yang terjaring razia itu dinyatakan terbukti mengonsumsi narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine. "Dari assessment yang dilakukan terhadap yang bersangkutan direkomendasi harus menjalani r
ehabilitasi di Panti R
ehabilitasi Focus," ungkapnya.
Disinggung mengenai dari mana anggota DPRK Simeuleu itu mendapatkan barang bukti narkoba, Andy menyebutkan bahwa Dit Narkoba Polda Sumut masih melakukan pendalaman.
"Ia (AS) mengakui baru pertama kali mengonsumsi narkoba dan bukan sebagai kurir ataupun bandar. Dia juga mengaku mengkonsumsi narkoba sebelum masuk ke THM Helen. Namun begitu personel tengah mengembangkan kasus peredaran narkotika tersebut. Mohon dukungan kepada seluruh masyarakat," sebutnya.
Menjawab wartawan ada dugaan permainan pihak Ditres Narkoba yang mana semua yang terjaring positif narkoba dir
ehab di Panti R
ehabilitasi Fokus yang merupakan milik eks Dirkrimsus Poldasu Kombes
Andri Setiawan termasuk wakil ketua DPRK Simeulue, Ac
eh, Kombes Andy Arisandi mengaku yang menentukan tempat r
ehab adalah tim assessment yang melibatkan dokkes, bidkum, BNNP dan tim yang terkait.
Kombes Andy Arisandi membantah tuduhan kalau
Andri Setiawan menggelontorkan ratusan juta rupiah uang agar supaya dirinya di r
ehab di Panti R
ehabilitasi Fokus yang beralamat di Marindal. "Tidak ada itu," katanya, mengaku pihak Panti R
ehab yang menentukan lamanya seseorang menjalani r
ehabilitasi.
TERKECOH
Penyidik Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu yang menangani proses r
ehab anggota DPRK Simeulue, Propinsi Ac
eh,
Andri Setiawan harus lebih teliti dan jeli, jangan sampai begitu gampang dikelabui.
"Segitu mudahnyakah penyidik yakin kalau Adri Setiawan hanya seorang wiraswasta," ujar Zulkarnain seorang aktivis Anti narkoba di Medan, menanggapi penjelasan Dirnarkoba Kombes Andy Arisandi.
Zulkarnain mengatakan sebagaimana yang biasa dilakukan penyidik bilamana seseorang diamankan, dalam tempo 2x24 jam harus menginfokan kepada keluarga. Dalam kesempatan itu juga penyidik harus bertanya lebih detail status dan kepribadian yang bersangkutan kepada keluarganya, apalagi
Andri Setiawan warga Ac
eh.
"Kita berharap supaya r
ehabilitasi tidak dijadikan ajang cari keuntungan pribadi sebagaimana beberapa kasus yang sudah pernah terjadi, dimana oknum penyidik meminta uang untuk memudahkan seseorang menjalani r
ehabilitasi," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan