Nias, MPOL - Anggota DPD RI, Pdt.
Penrad Siagian, hadir dan memberikan pidato dalam Musyawarah Daerah (Musda) Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias (FPDKN) di Gedung A'Luck, Kota Gunungsitoli, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga:
Acara yang dihadiri sekitar 350 peserta dari utusan perangkat desa se-Kepulauan Nias, panitia, dan tamu undangan ini menjadi momentum penting untuk menyusun strategi pembangunan desa.
Dalam sambutannya usai mengukuhkan kepengurusan baru FPKDN periode 2025-2030,
Penrad Siagian menyatakan komitmen kuatnya untuk menjadi mitra strategis bagi seluruh desa yang ada di Kepulauan Nias.
Diketahui, jumlah desa yang tergabung dalam FPDKN ini sebanyak 948 desa.
Pernyataan ini sejalan dengan dukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum FPDKN periode 2025-2030, Imansius Telaumbanua.
"Oleh karena itu saya mendukung... Ayo jadikan saya mitra strategis perangkat desa se-Kepulauan Nias ke depan," ucap Penrad, di hadapan para peserta.
Lebih jauh, Penrad menekankan bahwa pemekaran Provinsi Nias adalah sebuah keniscayaan. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya kesamaan visi dari seluruh kepala daerah dan DPRD di 4 kabupaten dan 1 kota di Pulau Nias.
"Menjadikan Pulau Nias sebagai provinsi adalah strategi kunci untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain, khususnya di Sumatra Utara. Dengan status provinsi, akan ada alokasi anggaran tambahan yang signifikan untuk pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketertinggalan Pulau Nias mencakup berbagai aspek vital seperti layanan publik, infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan pertanian. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih berada di bawah standar.
Menyoal adanya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam sepuluh tahun terakhir, ia menjelaskan bahwa DPD RI aktif mendorong pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan tersebut.
"Provinsi Nias adalah salah satu prioritas utama yang saya perjuangkan di Sumatra Utara," tegasnya.
Ia mengajak panitia pemekaran Provinsi Pulau Nias untuk segera berkonsolidasi dan melengkapi persyaratan utama, yaitu rekomendasi dari Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatra Utara, serta seluruh kepala daerah dan DPRD dari wilayah Kepulauan Nias.
"Saya yakin moratorium DOB akan segera dibuka, mengingat ada ratusan kabupaten/kota dan puluhan provinsi di seluruh Indonesia yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi DOB," tandasnya.
Selain isu pemekaran, Senator asal Sumut ini juga menyerukan sebuah gerakan revolusioner untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari tingkat desa.
Gerakan ini, menurutnya, harus berlandaskan pada semangat Asta Cita keenam Presiden, yaitu membangun Indonesia dari desa.
"Kita bangun, kita buat rencana dan strategis apa yang bisa kita buat dari desa. Membangun kesejahteraan Indonesia dari desa, meningkatkan pemerataan Indonesia dari desa, menumbuhkan ekonomi Indonesia dari desa. Itulah Asta Cita keenam," ujar Anggota Komite I DPD RI ini.
Ia mendorong agar perangkat desa tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas, tetapi harus lebih kreatif memanfaatkan program-program dari kementerian pusat.
Penrad membagikan pengalamannya bertemu dengan Menteri Desa, Yandri, sehari sebelumnya. Dari pertemuan itu, ia mengetahui adanya sejumlah program yang bisa diakses, seperti program desa listrik dan program sinyal desa dari Kementerian Desa.
"Di Nias ini, saya melihat banyak desa yang belum mempunyai listrik. Kenapa kita tidak minta?" tantangnya.
Ia meminta FPDKN segera mendata desa-desa yang masih gelap gulita dan blank spot sinyal. Selain itu, ia juga menyoroti program dari Kementerian Kesehatan untuk mengatasi stunting dan gizi buruk yang harus dimanfaatkan.
"Kita harus melangkah lebih cepat. Kalau tidak, kita tidak akan bisa mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain," tegasnya.
Merespons keluhan para perangkat desa mengenai status dan kesejahteraan yang tidak pasti, Penrad menyatakan keprihatinannya yang mendalam.
Dia juga menyoroti kisah perangkat desa yang hanya menerima honor Rp 300 ribu per bulan, padahal banyak di antara mereka yang telah mengabadi selama 15 hingga 20 tahun.
"Bagi saya, perangkat desa adalah motor pergerakan rakyat Indonesia, karena tanpa perangkat desa informasi tidak akan sampai ke masyarakat," ucapnya.
Anggota BAP DPD RI itu kemudian menyampaikan solusi fundamental yang akan diperjuangkan.
"Oleh karena itu, kita harus memperjuangkan agar perangkat desa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama ini perangkat desa hanya diangkat oleh kepala desa, sementara mereka ada yang sudah bekerja sebagai perangkat desa lebih dari 15 tahun, 20 tahun. Dan jam kerja perangkat desa ini 24 jam," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan status P3K atau ASN ini adalah hak yang wajar mengingat kontribusi dan beban kerja yang luar biasa dari para perangkat desa.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Penrad mengajak FPDKN untuk membuat pengaduan resmi ke DPD RI.
Ia berjanji akan menggagas Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membahas status dan perlindungan hukum bagi perangkat desa di Kepulauan Nias, dengan usulan pengangkatan sebagai P3K/ASN sebagai salah satu agenda utama.
Mengakhiri sambutannya, Penrad mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus FPDKN 2025-2029. Ia mengakui betapa beratnya tugas perangkat desa yang menjadi "tameng" bagi segala kebijakan.
"Biarlah pengabdian teman-teman perangkat desa ini mendapatkan perkenanan, berkat, pengasihan dari Tuhan dan biarlah juga pemerintah di semua tingkat melihat lebih jauh melalui kebijakan-kebijakan, sehingga perangkat desa di Indonesia khususnya Kepulauan Nias akan mendapatkan status yang lebih jelas dan hidup sejahtera," ucap
Penrad Siagian.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News