Medan, MPOL: Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Karo, karena membawa narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).
Baca Juga:
Kedua warga Aceh yang ditangkap itu berinisial Z alias B (23) dan IA (38). Penangkapan terhadap keduanya setelah personel Dit Narkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan (mobil) yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ganja
255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengakui mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.
Usai diamankan kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja seberat
255 kg itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11), belum memberikan penjelasan terkait penangkapan dua warga Aceh yang membawa ganja tersebut.
Sementara itu, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah diposting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan