Medan, MPOL:Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pihaknya
tidak fokus menangkap para
DPO (Daftar Pencarian Orang) bandar narkoba karena
double jop.
Baca Juga:
"Belum ditangkapnya para buronan narkoba itu dikarenakan personel yang ada di lapangan menjalani tugasnya double job. Artinya selain mengejar pengungkapan kasus baru, para anggota juga harus mengejar para
DPO yang telah ada. sehingga pengejaran
DPO tidak fokus," kilah
Kombes Andy Arisandi ketika didesak wartawan banyaknya
DPO yang belum dapat ditangkap, Kamis (13/11).
Namun begitu, ia mengaku tengah mempelajari dan mengidentifikasi siapa saja pelaku-pelaku narkoba yang masuk dalam buronan Polda Sumut. "Beri saya waktu untuk mempelajari, saya sedang identifikasi dulu siapa-siapa saja yang menjadi buronan. Saya kan baru saja menjabat di Polda Sumut," akunya bahwa daftar buronan narkoba itu sudah ada sejak 2003.
Alumni Akabri 1998 itu menerangkan kedepan Dit Narkoba Polda Sumut akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para bandar narkoba yang menjadi daftar buronan. "Kami juga tidak bisa bekerja sendiri untuk menangkap buronan narkoba itu. Mohon kepada masyarakat agar dapat ikut membantu," terangnya.
Disinggung mengenai apakah penetapan buronan kasus narkoba setelah adanya putusan dari pengadilan, Andy enggan memberikan penjelasan dan terkesan menutup-nutupinya kepada awak media.
"Satu-satu dululah rekan-rekan. Besok-besok kita akan jumpa lagi ya," kilahnya sembari meninggalkan awak media yang mencoba terus menanyakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Diketahui, Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap buronan kasus narkoba kelas kakap. Padahal foto serta nama buronan narkoba itu telah disebar kepada masyarakat.
Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh diantaranya Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49) warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, Thamrin alias Tamin (32) warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai.
Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan kasus narkoba kelas kakap itu setelah surat Daftar Pencarian Orang (
DPO) itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada Tahun 2024 lalu.
Untuk di tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai buronan yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba sekaligus pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.
Tak hanya itu, terhadap nama ketiga
DPO narkoba tersebut penyidik Dit Narkoba Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan