Jumat, 13 Februari 2026

Curi Mobil, Residivis 3 Kali Masuk Penjara Ditembak-2 Penadah Diringkus

Ardi Yanuar - Sabtu, 15 November 2025 04:53 WIB
Curi Mobil, Residivis 3 Kali Masuk Penjara Ditembak-2 Penadah Diringkus
Ist.
Sitias alias Bulek, residivis pelaku pencurian mobil ditembak kakinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku Sitias alias Bulek ditangkap saat keluar dari sebuah kos-kosan Pasar VII Pajak Gambir, Tembung, Kamis (13/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:

Setelah itu petugas menginterogasi pelaku di mana mobil tersebut. Lalu, berkat 'nyanyian' pelaku, di lokasi yang sama petugas juga turut mengamankan penadah atas nama M. Fadli Irnawan. Kemudian, pelaku Fadli mengaku bahwa mobil tersebut telah dijual kepada penadah Agus Sandra Sitepu.


Tampang pelaku pencurian mobil dan dua penadah yang turut diamankan.

Tak mau buang-buang waktu, petugas mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Proklamasi, Langkat. Namun, barang bukti mobil tersebut belum ditemukan karena sudah dijual ke penadah berinisial J.

"Pada saat tim melakukan pengembangan mencari penadah J, tersangka Sitias alias Bulek melakukan perlawanan dan tetap berlari. Lalu kita berikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri pelaku," sebutnya.

Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui telah mencuri mobil Toyota Calya dari parkiran SPBU Singapore Station. Selanjutnya, tersangka bersama temannya berinisial B langsung membawa mobil tersebut ke tempat tersangka Fadli. Bersama J (buron) tersangka Fadli membawa mobil ke Langkat untuk dijual.

Sesampainya di sana, keduanya bertemu dengan tersangka Agus dan kemudian bertemu dengan pembeli dengan inisial IS (belum tertangkap). Mobil akhirnya dijual seharga Rp 24 juta. Petugas sampai saat ini masih di lapangan untuk mencari mobil milik korban.

"Tersangka Sitias ini merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan selalu ditangkap Polsek Medan Kota. Sebelumnya, tahun 2014 tersangka pernah ditangkap dalam kasus bongkar rumah (curat) dan menjalani hukuman selama dua tahun. Tahun 2023 tersangka ditangkap dengan kasus curanmor, dihukum dua tahun penjara," ungkapnya.

"Yang ketiga kalinya kita tangkap karena mencuri mobil. Uang hasil curian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, membeli baju dan membagi-bagikannya kepada sejumlah orang," tambahnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru