Kamis, 20 November 2025

Kepala BBWS Sumatera II Janji Akan Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Milik PT Asri PCKC

Jalaluddin Lase - Sabtu, 15 November 2025 10:13 WIB
Kepala BBWS Sumatera II Janji Akan Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Milik PT Asri PCKC
Erfin J. Lubis SH, Kuasa Hukum PT Asri PCKC didampingi Mail Pelawi,SE, Manager PT Asri PCKC, Ishak Siregar,SH, Manager Perizinan dan Yusfick Helmi Siregar, Manager Pertanahan saat berada di Kantor BBWS Sumatera II Medan.(ist)
Medan, MPOL -Pihak PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT Asri PCKC) Komplek Perumahan Bumi Asri Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Helvetia melalui kuasa hukumnya, Erfin J. Lubis SH kembali mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSS) Sumatera II Medan, Jum'at (14/11/2025) terkait tuntutan ganti rugi pekerjaan pengadaan tanah untuk kepentingan pengerukan dan pelebaran/normalisasi Sungai Badera Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:
Pekerjaan pengerukan dan pelebaran Sungai Badera di lahan PT Asri PCKC dilakukan BBWS Sumatera II berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/411/KPTS/2019 Tanggal 19 Juli 2019 lalu. Dimana telah mengerjakan objek tanah milik investor PT Asri PCKC seluas 1.032.29 M2 dengan rincian, Pelebaran alur sungai (Zona A) seluas 263.68 M2, Pelurusan dan pelebaran alur (Zona B),338.61 M2, Pelebaran alur sungai (Zona C) 167.46 M2 dan Pelebaran alur sungai (Zona D) seluaas 262.64 M2.

"Namun sejak dimulainya pekerjaan 2019 hingga saat ini belum ada realisasi ganti rugi yang diterima PT Asri PCKC sesuai perjanjian yang disepakati bersama semua pihak," kata Erfin J. Lubis SH, Kuasa Hukum PT Asri PCKC kepada wartawan di Medan Sabtu,(15/11/2025) didampingi Mail Pelawi,SE, Manager PT Asri PCKC, Ishak Siregar,SH, Manager Perizinan dan Yusfick Helmi Siregar, Manager Pertanahan.

Dikatakan Erfin J Lubis,SH, PT.Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT Asri PCKC) selaku pihak yang berhak atas tanah meminta pembayaran ganti kerugian yang layak sesuai rekomendasi yuridis berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Pemerintah republik Indonesia No.39 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Oleh karena proses pembayaran ganti rugi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan belum direalisasikan sejak 2019 kepada pihak PT.Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT Asri PCKC), maka BBWS Sumatera II selaku instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan normalisasi Sungai Badera secara yuridis formil harus bertanggung jawab membayar uang ganti kerugian yang layak kepada PT Asri PCKC, tandas Erfin.

Sementara dalam pertemuan antara pihak PT Asri PCKC dengan BBWS Sumatera II tersebut, pihaknya mendapat harapan atas ganti kerugian langsung dari Kepala BBWS Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi yang berjanji akan segera menuntaskan pembayaran ganti rugi atas lahan normalisasi Sungai Badera yang dikerjakan tahun Anggaran 2019.

Kepala BBWS Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi mengatakan, surat permohonan ganti rugi dari pihak PT.Asri PCKC sudah berulang kali kami terima, terakhir surat nomor 08/DIRUT/APCKC/MDN/XI/2025 tanggal 13 November 2025 prihal Permintaan pembayaran uang ganti rugi tanah yang ditandatangani langsung Direktur Utama PT Asri PCKC, Andi Mutiala Lubis.

"Kita akan berupaya sesegera mungkin untuk menyelesaikan ganti rugi tanah milik PT Asri PCKC, terkait normalisasi Sungai Badera 2019, tentu melalui prosedur pengumpulan data dan berkonsultasi dengan pejabat terkait di pusat, mengingat pelaku pelaksana proyek normalisasi Sunagai Badera 2019 sudah banyak yang tidak bertugas di BBWS Sumatera II, sementara saya disini baru bertugas sejak Juli 2025," ujar Feriyanto.

Tambahnya, hal seperti ini sudah pernah kita alami, namun luasannya kecil sehingga bisa segera di bayarkan, berbeda dengan lahan milik PT Asri PCKC yang relative luas, perlu waktu berkonsultasi dulu untuk proses pembayaran.

"Kami akan terus berupaya untuk menyesaikan persoalan ini sesuai mekanisme yang ada,kalau memang itu haknya PT Asri PCKC tentu akan diberikan ganti rugi," tandasnya.

Menyikapi pernyataan Kepala BBWS Sumatera II,Feriyanto yang akan menuntaskan pembayaran ganti rugi tanah milik PT.Asri PCKC yang digunakan untuk normalisasi Sungai Badera 2019, Erfin J Lubis mengapresiasi sekaligus menaruh harapan agar ganti rugi tanah tersebut segera direalisasikan dengan mekanisme ganti rugi yang tidak berbelit-belit.

PT Asri PCKC juga sekaligus juga meminta surat pernyataan tertulis dari pihak BBWS Sumatera II tentang kepastian kapan waktu pembayaran ganti rugi.

"Kita berharap komitmen, kejujuran dan transparansi dari pihak BBWS Sumatera II untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah milik PT.Asri PCKC yang sudah lama ditunggu tunggu sejak tahun 2019 lalu, sehingga tidak merugikan salah satu pihak," timpal Mail Pelawi,SE.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru