Rabu, 19 November 2025

Injak-Hantam Kepala Korban Pakai Batu Saat Tidur, Perampok Pura-pura Cari Kerja di Medan Ditangkap di Aceh

Ardi Yanuar - Rabu, 19 November 2025 19:24 WIB
Injak-Hantam Kepala Korban Pakai Batu Saat Tidur, Perampok Pura-pura Cari Kerja di Medan Ditangkap di Aceh
Ardi.
Perampokan sadis hantam kepala korban pakai batu ditangkap Polsek Medan Tembung.
Medan, MPOL -Seorang perampok diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh. Pelaku beraksi seorang diri menghantam kepala korbannya menggunakan batu hingga berkali-kali. Selain itu kepala korban juga bocor diinjak-injak oleh pelaku.

Baca Juga:
Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu mengambil sepeda motor dan uang jutaan rupiah milik korban, lalu melarikan diri.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Roy Zivana Nasution (32) warga Jalan Rantau, Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Peristiwa tragis itu terjadi berawal saat korban Bakhtiar Nainggolan (52) sedang tidur di dalam konter hp miliknya yang berada di Jalan Wahidin simpang Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (7/11/2025) sekira pukul 09.45 WIB.

"Tiba-tiba datang pelaku dengan membawa batu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Sadisnya, wajah korban juga diinjak-injak oleh pelaku hingga korban tak sadarkan diri alias pingsan," kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Rabu (19/11/2025) sore.

Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario BK 4126 AKZ warna hitam dan yang Rp 5 juta.

"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kepala bocor dengan delapan jahitan, perut sebelah kanan lecet, memar, luka lecet di mata kanan atas, luka lecet di mata kanan bawah, memar di kepala kanan, memar di kepala belakang serta lecet di hidung dan leher," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka diketahui di wilayah Aceh. Mendapati informasi tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran.

"Tersangka kita amankan di Kualasimpang, Aceh Tamiang pada Minggu (16/11/2025) dini hari," sebutnya.

"Modus tersangka awalnya berpura-pura menumpang di rumah korban dan mencari pekerjaan. Tersangka tinggal di rumah korban baru satu hari. Begitu korban tidur, tersangka memukul kepala korban pakai batu. Lalu kabur membawa motor korban dan membawanya ke Aceh Tamiang," ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Medan Tembung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang. Usai diamankan, petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung kemudian menjemput tersangka.

Dari pengakuannya, tersangka melarikan diri ke Kualasimpang, Aceh Tamiang, sambil bekerja jual buah jeruk. Sepeda motor korban sudah dijual tersangka di sana.

"Kita masih berupaya mencari sepeda motor milik korban. Pengakuan tersangka motor tersebut dijualnya seharga Rp 4 juta dan uangnya habis digunakan untuk bermain judi slot," pungkasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru