Jumat, 28 November 2025

Komplotan Spesialis Bongkar Rumah dan Toko Beraksi di Wilayah Tembung : Para Pelaku Bekas Residivis

Iwan Suherman - Kamis, 20 November 2025 09:43 WIB
Komplotan Spesialis Bongkar Rumah dan Toko Beraksi di Wilayah Tembung : Para Pelaku Bekas Residivis
Ist
Ketiga pelaku.
Tembung, MPOL-

Baca Juga:
Komplotan spesialis pembongkar rumah dan toko kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Kali ini, pelaku yang berjumlah tiga orang beraksi (Main) di Laut Dendang dengan membongkar bengkel dan toko.

Namun, para pelaku akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Pengungkapan kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) ini merupakan hasil penyelidikan sejumlah laporan dari Oktober hingga November 2025.

Sementara, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan dalam keterangan menjelaskan para pelakunya yakni M. Irfan alias Bureng (45), M. Arif Lubis alias Toyib (29), dan Abi Prabowo (32), ketiganya warga Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan para pelaku sudah empat kali terlibat aksi pencurian diantaranya pembongkaran bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, pada 31 Oktober 2025.

Tak hanya itu kata Ras, mereka juga mencuri sepeda motor di Jalan Cendana, Desa Laut Dendang dan pencurian di Toko Master Ban, Jalan perhubungan, Desa Laut Dendang, dan pencurian di Kantor Kepala Desa Laut Dendang.

"Mereka (pelaku) ini spesialis bongkar rumah dan toko. Mereka sangat mahir melakukan aksi tanpa sepengetahuan pemilik. Meski para ada penghuni rumah," ujar Ras Maju, Rabu (19/11/25).

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh botol oli, dua ban sepeda motor, dan baju yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek menambahkan ketiga pelaku merupakan mantan residivis dalam kasus yang serupa.

"Mereka sudah sering masuk dan keluar penjara dalam kasus yang sama," terangnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu beberapa anggota jaringan lainnya yang belum diamankan.

"Kami akan memproses seluruh laporan polisi yang ada dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," janji AKP Ras Maju Tarigan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru