Medan, MPOL - Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, dikabarkan telah dicopot dari jabatannya masing-masing.
Baca Juga:
Kedua Pamen Polri itu disebut-sebut akan menjalani pemeriksaan buntut dugaan sejumlah pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang viral di media sosial (medsos). Viralnya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan keduanya telah dibeberkan sekaligus diposting di akun Tiktok @tan_jhonson88.
Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan keduanya bukan dicopot dari jabatannya melainkan telah dinonaktifkan.
"Per hari ini dinonaktifkan sementara. Bapak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubbid Paminal berhubung dengan berita yang viral itu untuk supaya dalam rangka pemeriksaan lebih objektif dan netral," kata Ferry saat dihubungi Medan Pos, Selasa (25/11/2025).
Ferry menjelaskan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama pasti diperiksa di Itwasda Polda Sumut.
"Kalau Kabid Propam karena dia pejabat utama (PJU) akan diperiksa di Mabes Polri," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News