Medan, MPOL -Buntut dugaan
pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, keduanya didesak harus segera
dicopot bukan hanya sekedar
dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga:
Selain keduanya, anggota Paminal yang terlibat juga harus
dicopot karena mereka disebut-sebut telah bekerja sama dengan pimpinannya mencari-cari kesalahan dan memeras sejumlah anggota Polri. Mirisnya, dugaan
pemerasan yang
viral itu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tugas Propam seharusnya menindak anggota polisi yang bersalah bukan malah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan
pemerasan demi meraup pundi-pundi uang dan mencari kesenangan pribadi.
Propam betugas menegakkan disiplin, etika dan ketertiban di antara anggota Polri serta melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran atau penyimpangan tindakan oleh polisi. Memastikan anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Selain itu, Propam juga bertugas menyelidiki dan memproses pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Salah satu
desakan agar KBP Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama segera
dicopot dari jabatannya diutarakan oleh Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis. Ia mendesak Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto harus segera turun tangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News