Jumat, 28 November 2025

Jika Terbukti, Pecat KBP Julihan Muntaha-Kompol Agustinus Chandra!

Ardi Yanuar - Rabu, 26 November 2025 10:52 WIB
Jika Terbukti, Pecat KBP Julihan Muntaha-Kompol Agustinus Chandra!
"Dua ini Kabid Propam dan Kasubbid Paminal merupakan lembaga pengawas polisi. Polisinya polisi yang seharusnya menindak polisi, ini kenapa mereka yang jadi pelaku pemerasan," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:
Jangan cuma dinonaktifkan, Muslim mendesak pimpinan Polri untuk segera mencopot Kabid Propam dan Kasubbid Paminal agar pemeriksaannya lebih objektif.

"Kapolda kan malu masa Kabid Propam dan Kasubbid Paminal nya melakukan pemerasan terhadap polisi, 'jeruk makan jeruk'. Gak ada istilah kata gak harus (dicopot). Dia (Kapolda) kan pejabat tertinggi. Kalau perlu tangkap Kabid Propam dan Kasubbid Paminal itu," tegasnya.

Muslim menjelaskan seharusnya Propam dan Paminal menindak anggota Polri yang melakukan kesalahan ataupun kejahatan. Tapi justru malah keduanya yang dituding telah melakukan kejahatan.

"Pemerasan itu bentuk kejahatan namanya. Copot keduanya segera! Nanti kalau terbukti kita minta segera dipecat, jangan dicopot saja, jangan lama-lama," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru