Jumat, 28 November 2025

Jika Terbukti, Pecat KBP Julihan Muntaha-Kompol Agustinus Chandra!

Ardi Yanuar - Rabu, 26 November 2025 10:52 WIB
Jika Terbukti, Pecat KBP Julihan Muntaha-Kompol Agustinus Chandra!
Medan, MPOL -Buntut dugaan pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, keduanya didesak harus segera dicopot bukan hanya sekedar dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga:
Selain keduanya, anggota Paminal yang terlibat juga harus dicopot karena mereka disebut-sebut telah bekerja sama dengan pimpinannya mencari-cari kesalahan dan memeras sejumlah anggota Polri. Mirisnya, dugaan pemerasan yang viral itu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Tugas Propam seharusnya menindak anggota polisi yang bersalah bukan malah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan demi meraup pundi-pundi uang dan mencari kesenangan pribadi.

Propam betugas menegakkan disiplin, etika dan ketertiban di antara anggota Polri serta melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran atau penyimpangan tindakan oleh polisi. Memastikan anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Selain itu, Propam juga bertugas menyelidiki dan memproses pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Salah satu desakan agar KBP Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama segera dicopot dari jabatannya diutarakan oleh Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis. Ia mendesak Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto harus segera turun tangan.

"Dua ini Kabid Propam dan Kasubbid Paminal merupakan lembaga pengawas polisi. Polisinya polisi yang seharusnya menindak polisi, ini kenapa mereka yang jadi pelaku pemerasan," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (26/11/2025).

Jangan cuma dinonaktifkan, Muslim mendesak pimpinan Polri untuk segera mencopot Kabid Propam dan Kasubbid Paminal agar pemeriksaannya lebih objektif.

"Kapolda kan malu masa Kabid Propam dan Kasubbid Paminal nya melakukan pemerasan terhadap polisi, 'jeruk makan jeruk'. Gak ada istilah kata gak harus (dicopot). Dia (Kapolda) kan pejabat tertinggi. Kalau perlu tangkap Kabid Propam dan Kasubbid Paminal itu," tegasnya.

Muslim menjelaskan seharusnya Propam dan Paminal menindak anggota Polri yang melakukan kesalahan ataupun kejahatan. Tapi justru malah keduanya yang dituding telah melakukan kejahatan.

"Pemerasan itu bentuk kejahatan namanya. Copot keduanya segera! Nanti kalau terbukti kita minta segera dipecat, jangan dicopot saja, jangan lama-lama," tegasnya.

Muslim juga menyoroti perilaku Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra yang disebut-sebut suka bepergian ke tempat hiburan malam (THM) untuk mabuk-mabukan.

"Itulah bentuk/ karakter pimpinan, Kabid Propam nya saja seperti itu, apalagi anggota di bawahnya. Kita berbalik ke situ saja. Pimpinan kencing berdiri, anak buah kencing berlari," ucapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan jika terbukti melakukan pemerasan, pecat!" imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan mengatakan KBP Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama bukan dicopot dari jabatannya melainkan telah dinonaktifkan.

"Per hari ini dinonaktifkan sementara. Bapak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubbid Paminal berhubung dengan berita yang viral itu untuk supaya dalam rangka pemeriksaan lebih objektif dan netral," kata Ferry saat dihubungi Medan Pos, Selasa (25/11/2025).

Ferry menjelaskan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama yang pasti diperiksa di Itwasda Polda Sumut.

"Kalau Kabid Propam karena dia pejabat utama (PJU) akan diperiksa di Mabes Polri," ungkapnya.

Diketahui, baru-baru ini sebuah laporan yang di-screenshot viral di media sosial diposting oleh diduga oknum yang menjadi korban pemerasan. Bahkan, akun @tan_jhonson88 juga merincikan sejumlah dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Polda Sumut.

Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang dipostingnya di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, diposting dan kemudian viral menjelaskan tentang bobroknya Bid Propam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya.

Bahkan, informasi yang beredar, postingan itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di 'barisan sakit hati' karena merasa telah menjadi korban pemerasan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru