Selasa, 30 Desember 2025

BNN Sumut Musnahkan Ribuan Butir XTC dan Vape Mengandung Kokai : 5 Kasus dengan 6 Tersangka

Iwan Suherman - Selasa, 02 Desember 2025 13:41 WIB
BNN Sumut Musnahkan Ribuan Butir XTC dan Vape Mengandung Kokai : 5 Kasus dengan 6 Tersangka
Isu
Poto atas, Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH memberikan keterangan pers. Kepala BNNP Sumut (kiri) menunjukkan barang bukti untuk dimusnahkan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 2.167 butir ekstasi, 92,2 gram sabu dan 350 ml Vape mengandung MDMA dan kokain.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH.

Lokasi pemusnahan di Markas BNNP Sumut Jalan Selamat Ketaren (Jalan Pancing-red) Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (2/12/25).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan dari 5 kasus berbeda dengan 6 tersangka.

Hal itu dibenarkan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga dan Penyidik Senior, Kombes Pol Jhosua Tampubolon.

Kepala BNNP Sumut mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama antarstakeholder.

Dari satu sisi kata dia, kita bangga atas pengungkapan ini, namun di sisi lain, kita turut prihatin karena di Sumut masih terjadi peredaran narkotika.

"Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri. Harus berkolaborasi dan bersinergi karena ancaman narkotika sudah menjadi ancaman berbahaya. Di Sumut saat ini ada 1,6 juta jiwa masyarakat Sumut yang terpapar penyalahgunaan narkoba, angka prevalensi ini tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Dikatakan Brigjen Tatar, dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Karena aparat masih banyak kekurangan dan keterbatasan.

"Dengan dukungan masyarakat kita akan lebih baik lagi,"jelasnya.

Sementara, Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga menambahkan, keenam tersangka yang berhasil dibekuk yakni, Z (40), DY (35) dan FAM (29) ketiganya warga Aceh Utara, PPH alias A (46) warga Deliserdang, MJ (30) dan NS (24) yang keduanya warga Bireuen, Aceh.

Dikatakan Kombes Charles, untuk pengungkapan vape yang mengandung MDMA dan kokain dengan jaringan Internasional (Vietnam).

Pengungkapan ini, merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Bea Cukai.

"Kita dapat informasi dari Bea Cukai lalu kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan di Lab BNN, ternyata vape ini mengandung MDMA dan kokain. Di pasaran, Vape ini dijual mulai harga Rp 2 sampai Rp 3 juta per Vape," paparnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru