Rabu, 11 Februari 2026

Kejari Taput Tahan Kades Hutalontung - Muara Atas Dugaan Korupsi DD dan ADD Tahun 2023/2024

Darwin Manalu - Jumat, 05 Desember 2025 09:48 WIB
Kejari Taput Tahan Kades Hutalontung - Muara Atas Dugaan Korupsi DD dan ADD Tahun 2023/2024
Ist
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH didampingi Kasi Pidsus AF. Tampubolon SH. MH saat menggelar press release atas penahanan RR dan AWS.
Taput, MPOL -Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara menahan Kepala Desa (Kades) Hutalontung Kecamatan Muara Rommel Rajagukguk (RR) diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa) tahun 2023/2024.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, RR diduga korupssi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 152.003.057,00 atas pengelolaan DD tahun 2023 dan pengelolaan ADD sebesar Rp. 254.279.816,00 tahun 2024.

Tersangka RR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejari Tapanuli Utara Nomor Print -07/L.2.221/Fd.2/12/2025 Tanggal 04 Desember 2025 selama 20 hari sejak Tangga 04 Desember hingga 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.

Tim Penyidik tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggung jawaban akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

Demikian diungkapkan Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH dalam press relisnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/12/2025).

Pada waktu yang bersamaan Tim penyidik Kejari Taput juga menahan tersagka AWS hasil pengembangan dari penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020.

AWS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor TAP-07/L2.221/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Nopember 2025.

" Ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Taput, ' ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH.

Hasil audit dalam rangka hasil penghitungan kerugian keuangan negara Tindak Pidana Korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Taput Tahun 2020 dan 2021 oleh BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor . PE. 04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024 ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 457.759.232,00.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru