Kamis, 26 Februari 2026

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram

Ronald Hutagalung - Jumat, 05 Desember 2025 19:06 WIB
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram
Ist
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak didampingi Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring sedang memasukkan barang bukti shabu kedalam blender untuk dimusnahkan.
P.Siantar, MPOL -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berat netto 42,25 gram didepan ruangan Sat Resnarkoba, Jumat (5 /12/2025) siang.

Baca Juga:
Hadir dalam pemunasnahan itu yakni, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik SH. MH, Kanit 1 Sat Resnarkoba Ipda Warman Siallagan SH, Kanit 2 Ipda Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Esron Pasaribu, dan personil Sat Narkoba,

Pemusnahan itu juga menghadirkan dua (2) tersangka, FEP alias G (37) merupakan residivis tahun 2021 di PN pematangsiantar hukuman 1 tahun 6 bulan dan F.S (34)

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.

Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Pematangsiantar.

Menurut orang nomor satu di Polres, Siantar itu, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram.

"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan," tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru