Selasa, 30 Desember 2025

Dr. Lily MH Kembali Ingatkan, Warga Tak Punya BPJS Bisa Berobat Gratis

Rifki Warisan - Minggu, 07 Desember 2025 14:02 WIB
Dr. Lily MH Kembali Ingatkan, Warga Tak Punya BPJS Bisa Berobat Gratis
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, berfoto bersama peserta sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelarnya di Jalan Pertempuran, Kel. Pulu Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Sabtu (6/12/2025).

Medan, MPOL -Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menggulirkan program pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Medan sejak akhir tahun 2022 lalu.

Baca Juga:
"Dengan digulirkannya program tersebut, masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa berobat gratis ke berbagai rumah sakit di Kota Medan, hanya dengan menunjukkan KTP Kota Medan," tegas anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH.

Hal tersebut disampaikan politisi perempuan PDI Perjiangan itu saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulu Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (6/12/2025).

Dengan menunjukan KTP warga Kota Medan, lanjut anggota Komisi II itu, warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah.

"Jadi kalau ada pertanyaan masyarakat bagaimana jika saya ingin berobat gratis di Kota Medan, namun KTP luar Medan, apakah bisa? Tentu saja tidak bisa karena KTP-nya masih luar kota," kata Lily mengandaikan bila ada warga luar Medan ingin berobat gratis di Medan.

Lalu kalau warga luar Medan pindah ke Kota Medan, lanjut Lily, warga tersebut harus mengikuti syarat yang ditetapkan oleh Disdukcapil Kota Medan. Lalu, apakah bisa dipindahkan jika memenuhi syarat dan dikeluarkan KTP Medan? Boleh. Namun harus mengikuti syarat minimal tiga bulan memiliki KTP Medan.

"Bukan langsung pindah, dapat KTP Medan terus bisa langsung berobat gratis, tidak boleh. Minimal 3 bulan menetap di Medan, Baru berhak memperoleh pelayanan berobat gratis di seluruh rumah sakit di Medan," ungkap Lily.

Dalam sosialisasi tersebut, Lily juga menjelaskan tentang sistem pelayanan kesehatan gawat darurat. Pelayanan ini merupakan kewajiban seluruh sarana kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani warga yang mengalami kegawatdaruratan.

Kemudian bagaimana jika ada kejadian luar biasa (KLB)? "KLB penyakit meliputi penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi termasuk Avian Influenza, DBD, diare, ISPA, pneumonia, malaria, keracunan dan penyakit lainnya," ujar Lily.

Dalam sosialisasi yang turut dihadiri dr. Trisna Haryanti mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Imamulalim Nasution, dari BPJS Jernih Sgustina, pihak kecamatan, itu salah seorang warga Tiorina Panjaitan dari Lingkungan I, menanyakan apakah UHC yang digulirkan Pemko Medan itu bisa mengcouver ibu hamil yang mau melahirkan, serta anak yang akan dilahirkan.

Menyahuti hal tersebut dr. Trisna Haryanti menyampaikan bahwa saat ibu hamil datang ke fasilitas kesehatan (faskes) dan kebetulan tidak memiliki BPJS kesehatan atau menunggak, maka petugas akan tetap melayani seperti biasa.

Kemudian pada proses pemeriksaan kehamilan 1, 2 dan ketiga, seorang ibu memiliki kelainan seperti hipertensi, reklamsi, atau bayi sungsang, atau kelainan menghalangi jalan lahir si bayi, puskesmas akan merujuk ke faskes tingkat 1 dalam hal ini rumah sakit untuk penanganan selanjutnya.

"Nanti pihak rumah sakit yang memasukan ibu hamil tadi ke UHC. Intinya, bisa dicoucer untuk melahirkan," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru