Rabu, 28 Januari 2026

Polisi Ciduk Sejumlah Pelaku Penyalahgunaan BBM Pasca Bencana Banjir di Medan

Ardi Yanuar - Senin, 08 Desember 2025 22:12 WIB
Polisi Ciduk Sejumlah Pelaku Penyalahgunaan BBM Pasca Bencana Banjir di Medan
Ardi.
"Saya tekankan bahwa pelaku modifikasi alat mobil, media transportasi yang dimodifikasi, sehingga pada saat di SPBU, yang seharusnya dia menunjukkan barcode, dengan dia koordinasi dan kerja sama dengan operator, tanpa memiliki barcode, si pembeli ini bisa mendapatkan pertalite karena si operator ini sudah menyimpan di dalam suatu alat, di mana barcode itu milik orang lain, pada orang-orang tertentu, pihak-pihak tertentu menggunakan barcode itu," ungkapnya.

Baca Juga:
"Idealnya satu mobil diisi 60 liter per hari (itu kendaraan pribadi menggunakan pertalite). Kemudian setelah dilakukan pengisian oleh operator, pertalite tersebut dipindahkan dengan pompa ke jerigen yang berada di penumpang belakang, sebanyak empat jerigen," ujarnya.

Eks Kasatbinmas Polrestabes Medan ini menambahkan pembeli yang memodifikasi mobil tersebut mendapatkan keuntungan Rp 2000 perliter. Sedangkan operator SPBU meraup keuntungan Rp 10.000 setiap kali pengisian.

"MHN adalah seorang operator di SPBU Pasar X, Jalan Medan-Batang Kuis. Dia ditangkap hari Jumat (5/12/2025) bersama pembeli berinisial SY yang membawa becak modifikasi. Sementara AH juga seorang operator di SPBU Jalan Mabar Kelurahan Sei Kera Hilir. Dia ditangkap bersama pembeli bernama M pada Sabtu (6/12). Yang bersangkutan juga telah dengan sendirinya mengakui memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan," terangnya.

Mereka, sambung Bayu, memanfaatkan momentum dan memahami waktu tertentu agar tidak antre saat mengisi BBM. Petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak BP Migas, terkait penerapan unsur pasal yang tepat, dan ini menjadi warning bagi pelaku lainnya.

"Kita akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa di Medan bisa mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan harapannya," imbuhnya.

Para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi junto UU Ciptaker dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

"Kami himbau kepada pelaku atau pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dari momentum ini, dilarang keras menimbun, menjual kembali, atau memakai BBM subsidi untuk pihak yang tidak berhak. Yang kedua, siapapun akan ditindak tegas sesuai Undang-undang. SPBU juga diminta menjaga ketertiban, menolak pengisian tidak wajar, dan segera melapor jika ada temuan atau indikasi pelanggaran tersebut," tegasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru