Rabu, 28 Januari 2026

Polisi Ciduk Sejumlah Pelaku Penyalahgunaan BBM Pasca Bencana Banjir di Medan

Ardi Yanuar - Senin, 08 Desember 2025 22:12 WIB
Polisi Ciduk Sejumlah Pelaku Penyalahgunaan BBM Pasca Bencana Banjir di Medan
Ardi.
Medan, MPOL - Tim Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan menciduk lima orang yang dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka diamankan karena memanfaatkan momentum dikala Kota Medan mengalami krisis BBM dengan antrean yang menjalar sampai ke jalan raya pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Adapun beberapa orang yang diamankan berinisial AH (18), MRS (26), SY (43), M (47) dan MHN (56). Mereka ditangkap di dua SPBU berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat dan melakukan penyelidikan sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap orang-orang yang memanfaatkan situasi tersebut.

Bayu mengatakan petugas awalnya mengamankan MRS di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (4/12) sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian SY dan MHN diamankan di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (5/12) sekira pukul 18.45 WIB. Lalu, M dan AH diciduk di Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (6/12) sekira pukul 18.00 WIB.

"Polrestabes Medan sedang melaksanakan kegiatan pengawasan maupun tindakan represif pasca kejadian bencana banjir yang terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya. Saat ini, tim dari Pidsus sudah melakukan upaya dan pengawasan terhadap berita viral yang pernah terjadi sebelumnya terkait penjualan eceran di atas nilai nominal harga eceran," kata Bayu didampingi Wakasatreskrim AKP Ainul Yaqin, Kanit Tipidsus Iptu Andik Wiratika dan Panit Tipidsus Ipda Beni Aritonang di Polrestabes Medan, Senin (8/12/2025) sore.

Bayu menjelaskan ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum di tengah bencana banjir untuk memperoleh keuntungan, yaitu dengan mengambil BBM tanpa hak atau tanpa izin Pertamina, mengambil BBM bersubsidi (pertalite), sehingga dijual dengan harga di atas rata-rata.

"Modus yang dilakukan dari mereka yang kita amankan dengan memodifikasi alat transportasi, baik becak atau betor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, kemudian mobil dimodifikasi dari tangki, lalu dibeli alat media pompa, sehingga di belakang dikasih sebanyak beberapa jerigen," sebutnya.

Selanjutnya, ditemukan ada empat jerigen untuk diisi dari hasil pompa dari tangki mobil tersebut. Petugas tidak akan menutupi untuk proses lanjut, di antaranya dari pihak SPBU, yaitu operator, dan dari si pembeli, di mana yang bersangkutan telah dengan sendirinya mengakui memanfaatkan situasi, mengambil keuntungan dan tidak memiliki izin dari Pertamina untuk menjual.

"Saya tekankan bahwa pelaku modifikasi alat mobil, media transportasi yang dimodifikasi, sehingga pada saat di SPBU, yang seharusnya dia menunjukkan barcode, dengan dia koordinasi dan kerja sama dengan operator, tanpa memiliki barcode, si pembeli ini bisa mendapatkan pertalite karena si operator ini sudah menyimpan di dalam suatu alat, di mana barcode itu milik orang lain, pada orang-orang tertentu, pihak-pihak tertentu menggunakan barcode itu," ungkapnya.

"Idealnya satu mobil diisi 60 liter per hari (itu kendaraan pribadi menggunakan pertalite). Kemudian setelah dilakukan pengisian oleh operator, pertalite tersebut dipindahkan dengan pompa ke jerigen yang berada di penumpang belakang, sebanyak empat jerigen," ujarnya.

Eks Kasatbinmas Polrestabes Medan ini menambahkan pembeli yang memodifikasi mobil tersebut mendapatkan keuntungan Rp 2000 perliter. Sedangkan operator SPBU meraup keuntungan Rp 10.000 setiap kali pengisian.

"MHN adalah seorang operator di SPBU Pasar X, Jalan Medan-Batang Kuis. Dia ditangkap hari Jumat (5/12/2025) bersama pembeli berinisial SY yang membawa becak modifikasi. Sementara AH juga seorang operator di SPBU Jalan Mabar Kelurahan Sei Kera Hilir. Dia ditangkap bersama pembeli bernama M pada Sabtu (6/12). Yang bersangkutan juga telah dengan sendirinya mengakui memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan," terangnya.

Mereka, sambung Bayu, memanfaatkan momentum dan memahami waktu tertentu agar tidak antre saat mengisi BBM. Petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak BP Migas, terkait penerapan unsur pasal yang tepat, dan ini menjadi warning bagi pelaku lainnya.

"Kita akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa di Medan bisa mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan harapannya," imbuhnya.

Para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi junto UU Ciptaker dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

"Kami himbau kepada pelaku atau pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dari momentum ini, dilarang keras menimbun, menjual kembali, atau memakai BBM subsidi untuk pihak yang tidak berhak. Yang kedua, siapapun akan ditindak tegas sesuai Undang-undang. SPBU juga diminta menjaga ketertiban, menolak pengisian tidak wajar, dan segera melapor jika ada temuan atau indikasi pelanggaran tersebut," tegasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru