Deli Serdang, MPOL - Manajemen
PT Sumber Indo Makmur yang bergerak di bidang pembuatan plafon PVC beralamat di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang membantah tidak taat administrasi dan mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus)
DPRD Deli Serdang.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan, Penasehat Hukum
PT Sumber Indo Makmur, Wandes Suhendra SH, Jumat (12/12/2025), di Lubuk Pakam.
Wandes, menyebutkan, pihak Perusahaan tidak pernah mangkir dari panggilan Pansus guna mengklarifikasi terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainya seperti yang disebutkan salaseorang tim Pansus
DPRD Deli Serdang dan selalu menghadiri undangan yang dilayangkan DPRD.
Menurut pria berkaca mata itu, ada tiga kali tim Pansus melayangkan surat undangan, yang pertama meminta agar tim Pansus untuk mengunjungi Perusahaan namum belum terlaksana dan undangan yang kedua dan ketiga untuk menghadiri klarifikasi terkait PBB, limbah dan lainnya di kantor
DPRD Deli Serdang dan pihak Perusahaan di wakilkan Kuasa Hukum hadir dan bertemu tim Pansus.
"Terkait masalah limbah kami tidak pernah mendapat teguran dari dinas lingkungan hidup setempat juga tidak pernah mendapat teguran atau keluhan dari warga sekitar perusahaan. Lalu terkait tudingan tak membayar pajak, perusahaan kami taat pajak, objek yang kita sewa dan kita miliki sudah kami urus tapi belum direspon sama instansi terkait," ujar Wandes.
Wandes menambahkan bahwa
PT Sumber Indo Makmur selama ini selalu mensuport masyarakat yang berprestasi seperti di bidang olah raga sepak bola dan mensuport warga sekitar perusahaan baik dalam membuka lapangan kerja dan bantuan sosial ke masyarakat.
"Perusahaan kami tentu terus memberikan kontribusi pada masyarakat, anak anak berprestasi. Bahkan saat bencana banjir yang terdampak kita memberikan bantuan pada daerah terdampak 25 ton beras dan sembako," pungkas Wandes.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang ( DPRD ) meminta Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) segera menutup dan mencabut Izin PT. Sumber Indo Makmur yang terletak di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan Plapon PVC itu diduga sudah melakukan manipulasi pajak yang menjadi kewajiban untuk dibayar ke Pemerintah setempat. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News