Selasa, 30 Desember 2025

Menteri Bahlil Minta SPBU Tak Wajibkan SPBU Isi BBM, Begini Kata PT Pertamina

Josmarlin Tambunan - Minggu, 14 Desember 2025 20:50 WIB
Menteri Bahlil Minta SPBU Tak Wajibkan SPBU Isi BBM, Begini Kata PT Pertamina
Medan, MPOL: Pasca bencana alam yang terjadi di Sumut, Sumbar dan Aceh, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahaladia telah memberlakukan relaksasi pengisian BBM di SPBU tidak menggunakan Barcode (QR). Menurut Bahlil, relaksasi dilakukan dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai kondisi di daerah bencana benar-benar pulih.

Baca Juga:
Namun kenyataan dilapangan hingga saat ini SPBU masih mewajibkan Barcode untuk memeroleh BBM.

Menanggapi hal itu, pihak PT Pertamina Sumatera Utara mengatakan, relaksasi tanpa Barcode mengisi BBM telah disampaikan kepada pihak penyalur (SPBU) di Sumatera Utara.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak penyalur sampai waktu yang tidak ditentukan tidak mewajibkan barcode untuk memeroleh BBM," kata Humas PT.Pertamina Sumbagut Zaki kepada wartawan, Sabtu (13/12).

Zaki mengatakan bila ada SPBU yang memberlakukan barcode dalam mendapatkan BBM agar supaya dilaporkan ke Pertamina. "Coba infokan ke kami bang SPBU mana yang masih mewajibkan Barcode biar kami croschek," kata Zaki.

Dia mengatakan, untuk relaksasi rencananya akan diperpanjang sampai tanggal 25 Desember 2025

Zaki menyebutkan pada dasarnya sistem barcode ini bukan untuk menyulitkan pelanggan, tapi lebih sebagai data penyaluran yang merata untuk masyarakat sasaran. Karena pda dasarnya BBM JBT dan JBKP masuk kedalam anggaran APBN yang kuota nya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal inj di naungi oleh BPH Migas.

"Jadi pertamina ditugasi untuk menyalurkan BBM subsidi ini agar tepat sasaran dan menghindari pelangsir-pelangsir BBM Subsidi tersebut," jelasnya.

Apakah ada kekwatiran bila Barcode tidak dilakukan," Tidak ada kekhawatiran, Pertamina tetap mengikuti penerbitan dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dan sampai saat ini, sambung Zaki, relaksasi keputusan surat kementerian ESDM juga sudah diterapkan oleh lembaga penyalur.

"Izin makanya bg kami sampaikan sebelumnya jika masih ditemukan lembaga penyalur yang menggunakan barcode, abg bisa share ke saya ya bg, dan melampirkan bukti foto atau video lembaga penyalur yg abang mksd, biar saya teruskan ke tim terkait bg, karena sudah diterbitkan surat himbauannya ke lembaga penyalur bg," ujarnya, menambahkan terkait penjelasan akan kami sampaikan format stanby statment.

KELUHAN MASYARAKAT

Dalam kunjungannya ke Kab Tapanuli Tengah beberapa hari lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahaladia menegaskan telah menerbitkan relaksasi aturan untuk tiga Propinsi yang terdampak bencana boleh mengisi BBM tanpa menggunakan code QR (Barcode). Dalam penegasan itu, Bahlil mengatakan untuk Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat bahwa kendaraan yang mengisi BBM di SPBU boleh mengisi BBM tanpa Barcode (Code QR) sampai benar-benar situasi pulih.

"Tadi pagi saya sudah mengalirkan relaksasi aturan bahwa masyarakat yang membeli BBM di SPBU tidak perlu memakai barcode jadi sudah bebas baik di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Ini kita lakukan supaya bagaimana mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulihan dilokasi banjir bandang dan lokasi bencana. "Sampai kondisi dinyatakan pulih," tegas Bahlil.

Dalam kunjungannya ke Tapanuli Tengah, Bahlil didampingi anggota DPR RI Musa Rajek Shah dan sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah propinsi Sumatera Utara. Bahlil mengunjungi lokasi banjir di Tapteng, Tapsel dan Sibolga dengan menggunakan helikopter. Bahlil langsung melihat kerusakan terutama jaringan listrik. Kunjungan ini dilakukan untuk memproses percepatan pemulihan listrik disejumlah lokasi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat mengeluhkan yang masih memberlakukan Barcode untuk memeroleh BBM dari SPBU.

Sementara itu, sejumlah karyawan SPBU di Medan yang ditemui wartawan, Jumat (12/12) mengakui dalam pengisian BBM harus menggunakan code QR (Barcode).

"Wajib menggunakan Barcode bang mengisi BBM, itu sudah peraturan," kata karyawan SPBU di Jl.Brigjen Katamso Medan.

Dia mengaku belum ada perintah dari pimpinanya untuk mengisi BBM tanpa Barcode. "Belum ada bang pemberitahuan dari bos, ya harus menggunakan barcode," sebutnya.

Karyawan itu juga mengaku tidak tahu bila ada pernyataan menteri ESDM untuk tidak mewajibkan memakai barcode mengisi BBM di SPBU.

Sama halnya dengan karyawan SPBU di Jl.Sisingamangaraja Medan. Adi mengakui wajib menggunakan barcode dalam mengisi BBM. "Tidak ada himbauan dari pimpinan membebaskan pengisian BBM tanpa Barcode," akunya.(jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru