Selasa, 30 Desember 2025

Residivis Curanmor Bongkar Kafe di Medan Ditembak

Ardi Yanuar - Rabu, 17 Desember 2025 22:04 WIB
Residivis Curanmor Bongkar Kafe di Medan Ditembak
Ardi.
Tersangka saat mendapatkan pengobatan usai kakinya ditembak di RS Bhayangkara, Medan.
Medan, MPOL -Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar kafe. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang dari Cafe Sanova di Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca Juga:
Pelakunya adalah Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan pelaku melakukan pembongkaran kafe milik korban Neneng Hildayanti (56). Kafe korban dibobol dan sejumlah barang telah hilang dicuri diketahui korban saat dihubungi oleh warga pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Kawanan maling menggasak empat unit AC, sembilan cctv, 10 kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya meringkus pelaku Sofyan Hakim (37) warga Jalan Tunggal, Kecamatan Medan Perjuangan. Tersangka diringkus saat berada di Jalan Permai, Medan Perjuangan, Senin (8/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.


Roy Kardo pelaku pencurian modus bongkar kafe ditembak polisi.

"Dari keterangannya tersangka mengaku membongkar kafe milik korban bersama pelaku Roy Kardo," kata Fajri, Rabu (17/12/2025) malam.

Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, kel. Medan Tembung, Rabu (17/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

"Pada saat pengembangan mencari barang bukti yang dicuri, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka merupakan residivis dan pernah masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor di Laut Dendang, Percut Sei Tuan. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Jatanras Polrestabes Medan tahun 2019.

"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru