Kamis, 26 Februari 2026

Tanpa Pengamanan Pemohon PTPN 2 Tunda Verifikasi Lahan Berperkara

Alfiannur - Kamis, 18 Desember 2025 20:27 WIB
Tanpa Pengamanan Pemohon PTPN 2 Tunda Verifikasi Lahan Berperkara
Juru Sita PN Lubukpakam saat pengumuman permintaan penundaan verifikasi lahan 125 Ha oleh pemohon PTPN 2 dihadapan Termohon PT Sianjur Resort yang diwakili kuasa hukum Bambang Hendarto dan rekan, Rabu,(17/12/2025). (IST)
Medan, MPOL - Pihak PTPN 2 selaku pemohon konstatering (verifikasi ulang lahan sebelum pelaksanaan eksekusi), minta pelaksanaan verifikasi ulang ditunda, karena tidak mendapat bantuan pengamanan aparat kepolisian.

Baca Juga:

Permintaan tersebut disampaikan PTPN 2 diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Beny Asrul dan rekan, saat juru sita PN Lubukpakam mengumumkan akan dilaksanakannya verifikasi, di parkiran belakang Poldasu, Jl.Medan- Tanjung Morawa, Rabu, (17/12/2025).


Dalam pemberitahuannya Azhari menyebutkan, karena ada kegiatan pengamanan Presiden atau Wapres di Sumut, Poldasu dan Polres Deliserdang tidak dapat mengirimkan petugas untuk mendampingi kegiatan verifikasi ulang.


Namun karena pemohon dari sisi administrasi pemerintah dan hukum memanadang tidak adanya keberadaan aparat kepolisian, minta agar verifikasi ulang ditunda, hingga seluruh pihak yang berkompeten dapat hadir dalam pelaksanaan kegiatan.


HGU Mati dan Salah Lokasi


Sementara itu Bambang Hendarto SH dan rekan yang hadir mewakili PT.Sianjur Resort disela pemberitahuan penundaan verifikasi lahan mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan gugatan baru kepada PTPN 2 dan tengah berpekara di pengadilan lewat No. 453 PN Lubukpakam, meminta agar PN.Lubukpakam melakukan penundaan eksekusi.


Disebutkan Bambang Hendarto,SH, pelaksanaan verifikasi ulang harusnya tidak dilaksanakan oleh juru sita PN. Lubukpakam, karena diatas kertas PTPN 2 ingin melakukan verifikasi terhadap lahan HGU/Eks HGU 31 pada areal yang dikuasai dan dikelola oleh PT Sianjur Resort, yang diatasnya diantara 125 Ha (sisa tanah yang jadi sengketa), memiliki 7 SK Camat. Hingga dapat dipastikan lahan yang bakal diverifikasi berbeda dengan HGU/Eks HGU 31 milik PTPN 2.


Ditegaskan Bambang Hendarto putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menerakan jika lahan HGU/ eks HGU 31 bukan berada diatas tanah 125 Ha yang dikuasai dan dikelola PT. Sianjur Resort di Mariendal 2. Namun PTUN tidak membatalkan SK HGU 31( saat ini telah menjadi eks HGU karena jangka waktunya telah habis) berdasarkan kenyataan bahwa SK tersebut memang tidak berada diatas tanah dan lahan PT. Sianjur Resort.

"Data pendukung lainnya yakni peta bank tanah nasional yang dapat dilihat di Peta Tanah ATR BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku, HGU 31 berada di Selambo dan bukan dikawasan Mariendal 2", papar Bambang Hendarto.


Bambang berharap dengan mencuatnya kasus HGU PTPN 2 yang beda lokasi dengan yang diklaim PTPN 2 itu, menjadi perhatian Pemerintahan Presiden Prabowo lewat Menteri ATR BPN Nusron Wahid, agar memberantas para mafia tanah. Dan diduga melibatkan para pejabat BPN dan BUMN.


'kita lihat dan tunggu aksi pemerintah yang katanya tengah gencar mengincar para mafia tanah", ujar Bambang.(fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru