Medan, MPOL -
Baca Juga:
Selama 72 hari (Oktober - Desember 2025)
Polrestabes Medan pengungkapan 24 kasus narkotika dan menangkap 34 tersangka dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi.
Hal disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen dan Kasat Narkoba
Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusup Nugraha saat paparan di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/25).
Kombes Pol Calvijn menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan narkoba yang difokuskan pada tiga sasaran utama.
Operasi ini sebut Kapolrestabes Medan, melibatkan Satres Narkoba
Polrestabes Medan dengan dukungan Satreskrim.
"Untuk narkoba. Hanya dikhususkan. Terkait dengan tiga hal. Untuk pengungkapan kasus ini, kita sebutkan gerebek sarang narkoba (GSN)," ujarnya.
Mantan Ditres Narkoba Polda Sumut ini merincikan sasaran pertama adalah kawasan barak-barak narkoba yang umumnya berada di lahan kosong atau kebun-kebun terpencil.
Sasaran kedua menyasar lokasi yang difungsikan sebagai loket narkoba, baik rumah maupun ruko yang dimodifikasi sebagai tempat transaksi.
Sementara sasaran ketiga adalah sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Pengungkapan kasus tersebut mulai dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 19 Desember. Jadi, kurun waktu 72 hari," jelasnya.
Dalam penggerebekan sarang narkoba, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain timbangan, bong, mancis, klip kosong, kaca pirex, hingga skop sabu.
Calvijn juga mengungkap adanya pola baru yang digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas.
Para pelaku diketahui memiliki sistem pengawasan dan pengamanan yang terorganisir, mulai dari penggunaan handy talky (HT) di setiap titik masuk hingga pengawasan berlapis di dalam kawasan sarang narkoba.
"Ironisnya, yang memegang HT itu ada yang dewasa, dan ironisnya ada juga yang termasuk golongan anak di bawah umur," ungkapnya.
Selain itu, petugas di lapangan kerap menghadapi perlawanan.
Mulai dari penghadangan, pelemparan, hingga upaya paksa untuk merebut kembali tersangka dan barang bukti.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku nekat membakar fasilitas umum dan fasilitas milik Polri.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Calvijn, beberapa jaringan sarang narkoba sudah memanfaatkan teknologi drone untuk memantau pergerakan petugas.
Polisi juga menemukan lokasi yang sengaja dirancang untuk membahayakan nyawa aparat dengan mengalirkan listrik ke pagar kawat di sekitar barak narkoba.
"Ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkoba, khususnya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.(*)
Poto atas, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti. Sejumlah botol miras ikut disita.
Selama 72 hari (Oktober - Desember 2025)
Polrestabes Medan pengungkapan 24 kasus narkotika dan menangkap 34 tersangka dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi.
Hal disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen dan Kasat Narkoba
Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusup Nugraha saat paparan di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/25).
Kombes Pol Calvijn menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan narkoba yang difokuskan pada tiga sasaran utama.
Operasi ini sebut Kapolrestabes Medan, melibatkan Satres Narkoba
Polrestabes Medan dengan dukungan Satreskrim.
"Untuk narkoba. Hanya dikhususkan. Terkait dengan tiga hal. Untuk pengungkapan kasus ini, kita sebutkan gerebek sarang narkoba (GSN)," ujarnya.
Mantan Ditres Narkoba Polda Sumut ini merincikan sasaran pertama adalah kawasan barak-barak narkoba yang umumnya berada di lahan kosong atau kebun-kebun terpencil.
Sasaran kedua menyasar lokasi yang difungsikan sebagai loket narkoba, baik rumah maupun ruko yang dimodifikasi sebagai tempat transaksi.
Sementara sasaran ketiga adalah sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Pengungkapan kasus tersebut mulai dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 19 Desember. Jadi, kurun waktu 72 hari," jelasnya.
Dalam penggerebekan sarang narkoba, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain timbangan, bong, mancis, klip kosong, kaca pirex, hingga skop sabu.
Calvijn juga mengungkap adanya pola baru yang digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas.
Para pelaku diketahui memiliki sistem pengawasan dan pengamanan yang terorganisir, mulai dari penggunaan handy talky (HT) di setiap titik masuk hingga pengawasan berlapis di dalam kawasan sarang narkoba.
"Ironisnya, yang memegang HT itu ada yang dewasa, dan ironisnya ada juga yang termasuk golongan anak di bawah umur," ungkapnya.
Selain itu, petugas di lapangan kerap menghadapi perlawanan.
Mulai dari penghadangan, pelemparan, hingga upaya paksa untuk merebut kembali tersangka dan barang bukti.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku nekat membakar fasilitas umum dan fasilitas milik Polri.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Calvijn, beberapa jaringan sarang narkoba sudah memanfaatkan teknologi drone untuk memantau pergerakan petugas.
Polisi juga menemukan lokasi yang sengaja dirancang untuk membahayakan nyawa aparat dengan mengalirkan listrik ke pagar kawat di sekitar barak narkoba.
"Ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkoba, khususnya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News