Jumat, 13 Februari 2026

Warga di Dapil I Keluhkan Oknum Aparat Pemerintah Persulit Warga

Rifki Warisan - Sabtu, 20 Desember 2025 21:30 WIB
Warga di Dapil I Keluhkan Oknum Aparat Pemerintah Persulit Warga
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, menggelar Reses IV Masa Sidang Tahun 2025-2026 Tahun Anggaran 2025, di sejumlah lokasi, Sabtu (20/12/25).
Medan, MPOL -Warga di Daerah Pemiliham (Dapil) 1 Kota Medan, meliputi Kecamatan Medan Baru, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Helvetia, mengeluhkan masih adanya oknum aparat pemerintahan yang mempersulit warga dalam mengurusi keperluan administrasi kependudukan.

Baca Juga:
Hal ini terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, menggelar Reses IV Masa Sidang Tahun 2025-2026 Tahun Anggaran 2025, yang digelar di sejumlah lokasi, Sabtu (20/12/25). yakni di Jalan Karya Setia No. 8, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, di Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Kemudian di Jalan Darussalam Gang Arakundo, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah; di Jalan Setia Luhur No. 73 B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia; serta di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Ida Harahap, salah seorang warga Kelurahan Sei Agul Medan, mengeluhkan lambannya pelayanan di kantor kelurahan saat mengurus surat terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tanah milik ibunya. Ia mengaku telah datang ke kantor kelurahan pada Rabu sebelumnya, namun diarahkan untuk kembali di lain waktu.

"Saat saya datang ke kantor kelurahan, petugas di sana menyampaikan bahwa lurah sedang rapat dengan Wali Kota. Saya disarankan datang kembali siang hari. Namun kemudian, hari itu ia bertemu dengan oknum lurah tersebut dan disampaikan bahwa urusan tersebut cukup melalui kepling dan staf," ungkap Ida.

Ibu paruh baya ini mengaku bingung, persoalan yang disarankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke kelurahan, malah berujung saling lempar. "Saya sudah datang ke kelurahan, kemudian disuruh lagi bertemu kepling. Saya jadi bingung," ujarnya.

Ia memepertanyakan apakah pengurusan seperti itu ada tarifnya. "Saya jadi bingung, apakah memang ada tarifnya. Kalau ada mungkin kami bisa mengetahui berapa tarifnya," katanya.

Aspirasi lain disampaikan Desi, warga Kecamatan Medan barat, yang mempertanyakan aturan dan mekanisme mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Ia berharap adanya kejelasan agar bantuan sosial tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Mohon bantuannya pak," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya minta seluruh pejabat pelayanan masyarakat untuk memperbaiki pola pelayanan. Jangan mempersulit warga. Semua pengurusan administrasi tidak boleh dipungut biaya atau tarif apapun," tegas Rajudin.

Terkait persoalan warga ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Terkait upaya adanya oknum yang mempersulit akan segera kita tindaklanjuti. Apa yang menjadi penyebabnya? Kita tidak ingin warga yang mengurus dan tidak memiliki masalah malah dibola-bola," tegasnya.

Rajudin menyampaikan, seluruh aspirasi yang diterima akan dicatat dan ditindaklanjuti, baik melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maupun dibawa dalam pembahasan di DPRD Kota Medan.

"Reses ini menjadi kewajiban sekaligus komitmen kami untuk mendengar langsung keluhan masyarakat. Semua masukan akan kami perjuangkan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin baik dan berpihak kepada rakyat," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru