Selasa, 30 Desember 2025

Anggota DPD Penrad Siagian Desak Pengembalian Tanah Rakyat Simpang Gambus yang Dikuasai PT. Socfindo

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 23:54 WIB
Anggota DPD Penrad Siagian Desak Pengembalian Tanah Rakyat Simpang Gambus yang Dikuasai PT. Socfindo
ist
Penrad Siagian
Batu Bara, MPOL -Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mendesak segera dilakukannya pengembalian tanah masyarakat yang dikuasai oleh PT. Socfindo.

Baca Juga:
Hal ini disampaikannya secara tegas saat melakukan pertemuan langsung dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam pertemuan itu, Penrad dan masyarakat kelompok tani membahas terkait status masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa berakhirnya proses pembaharuan HGU pada akhir tahun ini merupakan momentum krusial.

"Proses pembaharuan atau deadline-nya berakhir 31 Desember 2025. Dengan demikian, tanah masyarakat yang diambil oleh PT. Socfindo harus dikembalikan kepada masyarakat. Ini adalah hak rakyat," tegas Penrad Siagian dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menyatakan bahwa tanah yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Penrad juga mengingatkan bahwa konflik agraria di Simpang Gambus bukan persoalan baru.

Ia dengan tegas telah mendampingi masyarakat Desa Simpang Gambus selama bertahun-tahun sebelum dirinya menjadi Anggota DPD RI-dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Ia mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk tidak memperpanjang HGU tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap klaim dan hak masyarakat.

Penrad menilai, keberpihakan negara kepada petani dan rakyat kecil harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, bukan sekadar janji.

Diketahui, sengketa lahan antara masyarakat Simpang Gambus dan PT. Socfindo telah berlangsung puluhan tahun.

Pada tahun 1970an, masyarakat setempat mengaku digusur paksa oleh PT. Socfindo. Diduga, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat saat itu.

Pengusiran masyarakat dari lahan yang ditempatinya itu tidak lepas dari isu PKI. Mereka akan disebut kelompok PKI jika tidak meninggalkan tempat itu.

Sebab pada masa itu, isu PKI kerap dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Pihak perusahaan membongkar paksa rumah warga sebanyak 461 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan tanah mencapai 483 hektar.

HGU PT Socfindo Lima Puluh yang sebelumnya 1.418,65 hektar bertambah menjadi 1.614,5 hektar. Juga di sini terdapat kelebihan lebih kurang 200 hektar.

Total dugaan kelebihan lahan yang ditemukan mencapai sekitar 683 hektar.

Padahal, lahan tersebut telah menjadi lahan pertanian milik masyarakat sejak tahun 1942.

Pada masa reformasi tahun 1998, masyarakat petani kembali melakukan perlawanan setelah 43 tahun hidup dalam penderitaan dan air mata.

Perlawanan ini dilakukan semata-mata untuk meminta PT. Socfindo mengembalikan tanah yang telah mereka tinggali dan kelola selama puluhan tahun.

Belakangan diketahui Socfindo telah melampaui luas areal Hak Guna Usaha (HGU)-nya di atas tanah masyarakat Simpang Gambus, saat dilakukan pengukuran ulang saat PT. Socfindo akan memperpanjang HGU mereka.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru