Jumat, 13 Februari 2026

Polres Humbahas Selidiki Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung

Porman Tobing - Senin, 22 Desember 2025 15:21 WIB
Polres Humbahas Selidiki Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung
Ist
Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F Siahaan bersama Staf UPTD KPH XIII Doloksanggul di sejumlah tumpukan kayu.
Humbahas, MPOL -Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal di kawasan hutan, tepatnya di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Minggu (21/12/2025).

Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas didampingi oleh Ahli Kehutanan dari Dinas UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bekas penebangan kayu berupa tunggul sebanyak 168 batang yang masih utuh dan belum dipotong-potong.

Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu jenis pinus dengan panjang masing-masing sekitar dua meter sebanyak 91 potong yang berada tepat di pinggir Jalan Siampapaga–Omak, Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.

Petugas juga menemukan satu unit kendaraan jenis jonder dalam kondisi rusak, dengan roda depan kiri tidak terpasang, bermuatan kayu pinus sebanyak 26 batang, Kendaraan tersebut berada sekitar satu kilometer dari titik lokasi penebangan kayu.

Tak hanya itu, di area tebangan ditemukan sebuah pondok beratapkan terpal berwarna biru yang di dalamnya terdapat peralatan memasak serta dua jerigen berisi cairan yang diduga bahan bakar solar dengan total volume sekitar 20 liter.

Berdasarkan hasil overlay lokasi ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu, menyampaikan bahwa titik penebangan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

Sementara itu, Kepala Desa Parsingguran II berinisial SB yang ditemui petugas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis, 18 Desember 2025, Ia menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud diklaim sebagai milik masyarakat atas nama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah tahun 2022 yang digunakan sebagai persyaratan pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun, terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu, Kepala Desa menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui aktivitas tersebut sebelumnya.

"Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu di lokasi tersebut," singkat SB.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga setempat berinisial DB, Ia menerangkan bahwa pada pertengahan November 2025, dirinya sempat didatangi oleh seorang oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG yang menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor.

Selanjutnya, DB menunjukkan lokasi yang dimaksud kepada oknum tersebut.
"Saya hanya menunjukkan lokasi tanah yang ditanyakan," ujar DB singkat.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada akhir November 2025 Bripda JAG diduga mulai melakukan aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut, Kemudian pada Kamis, 18 Desember 2025, kayu hasil tebangan dikeluarkan ke pinggir jalan umum dalam bentuk potongan sepanjang dua meter. Kayu yang ditebang diketahui merupakan kayu jenis pinus.

Dalam upaya pengamanan lokasi, personel Polres Humbahas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, bersama staf UPTD KPH XIII Doloksanggul memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik, meliputi tumpukan kayu, kendaraan jonder, titik lokasi penebangan, serta pondok beratapkan terpal biru.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi, yakni SB selaku Kepala Desa Parsingguran II dan DB selaku warga masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan Ahli Kehutanan Provinsi untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

"Penyelidikan akan terus kami lakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Iptu Jhon .**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru