Senin, 29 Desember 2025

Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Alam

Herbin Sinaga - Senin, 22 Desember 2025 20:55 WIB
Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Alam
Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, tahan tersangka FAK kepala dinas sosial PMD dugaan korupsi bantuan bencana alam tahun 2024.
Samosir, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melalui tim Penyidik Tindak Pidana khusus telah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana Korupsi bantuan pengusutan ekonomi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024 Kabupaten Samosir.

Baca Juga:
Kepala kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intel Richard N.P Simaremare, menyampaikan penetapan tersangka inisial FAK terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang, kabupaten Samosir, berdasarkan surat penetapan tersangka Kejari Samosir, Senin (22/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Samosir nomor TAP- 02/L.2..33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, dan setalah penyidik memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik.

Perhitungan kerugian keuangan oleh akuntan publik Gideon Adi dan rekan, berdasarkan laporan akuntan publik No:041/KAP-GAR /XII/2025 jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.516.298.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).

Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, kemudian berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan.

Tersangka FAK selaku kepala dinas sosial PMD Kabupaten Samosir melakukan dugaan tindak pidana Korupsi dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang,menyarankan dan menunjuk BUMDes - MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, sebut Satria Irawan.

Modus kedua, tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes- MA Marsada Tahi untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Tersangka FAK disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-undang R.I No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang R.I No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Satria Irawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak -pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru