Selasa, 30 Desember 2025

Diduga Peredaran Narkoba dan Praktek Prostitusi, Live Musik De Tonga Sei Belutu Disegel

Iwan Suherman - Jumat, 26 Desember 2025 15:46 WIB
Diduga Peredaran Narkoba dan Praktek Prostitusi, Live Musik De Tonga Sei Belutu Disegel
Humas
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak bersama Walikota Rico Waas saat penyegelan Live Musik De Tonga.

Medan, MPOL - De Tonga Bar (Live Musik De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, disegel.

Baca Juga:

Disegelnya lokasi hiburan tersebut berawal keluhan warga soal terganggunya ketenteraman lingkungan.

Dari laporan warga justru membuka fakta dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

Pengaduan warga akhirnya ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan.

Dengan langkah tegas berupa penyegelan serta pemasangan stiker penghentian operasional De Tonga Bar pada Rabu (24/12/25).

Penyegelan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Aparat gabungan turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respons pengaduan warga.

Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi.

Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan di kawasan permukiman.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan keluhan warga terkait kebisingan, dan aktivitas De Tonga hingga larut malam.

Keresahan warga lantaran suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas De Tonga kerap mengganggu istirahat dan ketenangan masyarakat.

"Suara musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari," ujarnya.

Selain itu, warga lainnya menyoroti lokasi De Tonga yang berdampingan dengan salah satu rumah ibadah.

Tidak sampai disitu, masyarakat juga mendugaan adanya praktik prostitusi di lokasi bar tersebut.

Berangkat dari itu, selain menindaklanjuti laporan warga, Kapolrestabes Medan menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba.

Atas dasar laporan warga dan hasil penelusuran polisi, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai menggerebek De Tonga Sabtu (13/12/25) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang serta barang bukti berupa pil ekstasi.

Pantaun di lokasi, terlihat hadir jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru