Selasa, 30 Desember 2025

Ditolak Bersetubuh, Suami Tega Bunuh Istri : Pelaku Pernah Bawa Anak Korban ke Penginapan

Iwan Suherman - Senin, 29 Desember 2025 00:24 WIB
Ditolak Bersetubuh, Suami Tega Bunuh Istri : Pelaku Pernah Bawa Anak Korban ke Penginapan
Ist
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak berikan keterangan. Poto bawah, tersangka.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya lantaran ditolak bersetubuh.
Lokasi kejadian di rumah tempat tinggal mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Selang beberapa waktu, kasus pembunuhan ini diungkap Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangkanya berinisial AS, dan korban yakni berinisial MW. Tersangka, AS tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara membekap wajah korban dengan bantal. Motif tersangka nekat membunuh istrinya karena korban selalu menolak diajak kencan. "Sebelum kejadian, AS dan MW sempat bertengkar. Karena hasrat mau kencan ditolak sang istri," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar saat paparan di lokasi kejadian, Minggu (28/12/25). Kejadian maut itu terjadi, 31 Oktober 2025 lalu. Mulanya sekitar pukul 23.00 WIB AS memijit sang istri (korban). Setelah memijit sang istri, tersangka AS sempat mematikan saklar CCTV. Dan sempat terjadi pertengkaran antara pasangam suami (Pasutri) ini, karena hasrat seksual AS ditolak istrinya. Sekira pukul 03.00 WIB, AS menghabisi nyawa korban dengan cara membekapkan bantal ke wajah sang istri. Suara jeritan korban sempat di dengar anak kandung korban yang tidur di kamar sebelah. Namun, anak kandung korban tak berani mendatangi suara jeritan tersebut. Keesokan paginya, tersangka AS yang berupaya menghilangkan jejak, mencoba menghubungi pihak keluarga dan mengatakan kalau istrinya tak bangun-bangun. Bahkan tersangka, AS juga mendatangi rumah mertuanya dan memberitahu kalau istrinya tidak terbangun. Ibu korban datang ke lokasi, dan tersangka pura-pura tidak tahu peristiwa sebenarnya, dan ia mengaku ke mertua, saat ia dan istrinya tidur bersama sampai keesokan paginya sang istri belum terbangun juga. Merasa ada kejanggalan dan kecurigaan ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia. Hampir sepekan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti termasuk luka goresan atau cakaran yang ada ditubuh tersangka akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. "Kami mendalami luka-luka di tubuh AS seperti ada goresan cakaran, akhirnya, AS mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan," ungkap Kapolrestabes. Calvijn menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 antara tersangka dan korban sempat terjadi pertikaian sampai MW harus meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya. Saat AS menjemput kembali istrinya, dan korban mengajukan beberapa persyaratan diantaranya, jangan pernah mengunci korban dan anaknya di dalam rumah, perbolehkan korban berkunjung ke keluarganya, sayangi anak-anak korban dan jangan pernah menyakiti. "Hasil keterangan yang kita dapat dari pihak keluarga korban kalau tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan. Namun ajakan pada tahun 2024 itu ditolak," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru