Senin, 29 Desember 2025

LSM Garda Nasional Tuding Satpol PP Jadi Beking PKL dan Parkir Liar

Redaksi - Senin, 29 Desember 2025 17:20 WIB
LSM Garda Nasional Tuding Satpol PP Jadi Beking PKL dan Parkir Liar
Petugas Satpol PP Kota Medan beberapa waktu lalu melakukan penertiban di kawasan AR Hakim, tapi tak satupun [edagang maupun parkir liar di lokasi itu yang ditindak. Pak Harto, warga setempat pun kecewa menyaksikan petugas hanya menonton aktifitas pedagang, bukan melakukan penertiban. (Dok MP)

Medan, MPOL - Walikota Medan Rico Waas diharahapkan dapat menempatkan posisi Kepala Satpol PP Kota Medan yang benar-benar perduli dengan kondisi keamanan dan ketertiban. Soalnya, saat ini, banyak badan jalan yang digunakan untuk parkir liar dan PKL, sama sekali tidak tersentuh hukum, masalah terkesan semakin menjadi-jadi.

Baca Juga:


Penegasan ini disampaikan Ketua LSM Garda Nasional DPC Kota Medan, Sudirman kepada Redaksi Medan Pos Jalan Mayjen Siswo Miharjo Medan, Senin (29/12). LSM Garda Nasional menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya pemanfaatan Ruang MIlik Jalan (Rumija) untuk parker dan Pedagang Kaki Lima (PKL).


Bahkan Sudirman melihat kepadatan dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan SMKN 6 Medan Jalan Jambi Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, sungguh luar biasa menjemukan, sangat semraut. Sama halnya keluhan warga Jalan AR Hakim Medan, yang juga sumpek kala PKL dan parker liar merajalela dengan menggunakan badan jalan.


Seorang tua keturunan Tionghoa, Aki Harto, pun sempat mendatangi kantor walikota dan DPRD Medan untuk mengadukan PKL dan parkir didepan rumahnya. Mirisnya, saat dilakukan penertiban oleh petugas berseragam Satpol PP Medan, mereka Cuma terkesan menonton dan memvideokan kinerja parker dan PKL liar disana.


Sudirman menilai seolah-olah petugas Satpol PP di lapangan hanya menertibkan kawasan yang tidak mau memberikan 'upeti', sedangkan yang memberikan sesuuatu kepada petugas kala terjamin berdagang maupun parkir meski sangat bertentangan dengan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum . Ini semua diabaikan, terutama pasal 9 ayat (1) hurup h yang secara tegas mengatur pemakaian Rumija sesuai fungsinya.


LSM Garda Bangsa pun sudah menyurati Pemko Medan melalui surat Nomor 001/PMPH/SIC/VII/2025 pada 4 Agustus 2025 lalu, surat tersebut pun sudah diteruskan ke Sekda, lalu ke Satpol PP, tapi belum ada tindakan. Padahal penggunaan Rumija sudah sangat mempengaruhi fungsi jalan di seputaran itu.


Satpol PP Kota Medan sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor 500.3.10/6423 pada 17 September 2025 lalu kepada pihak-pihak yang disyak menggunakan Rumija di kawasan itu.. Tapi sepertinya itu hanya gertak sambal, buktinya tidak ada sedikit pun perubahan, jalan tersebut padat luar biasa apalagi pada jam – jam anak sekolah pulang.


Saya mengira ada yang tidak beres nih, kita bermohon kepada walikota Medan untuk memeriksa apakah ada kemungkinan KKN dalam pelaksanaan tugas penertiban di lapangan.


Selaku warga Negara saya bermohon kepada walikota Medan untuk melaksanakan UU 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme khususnya Pasal 1 Ayat (2) , dimana penyelenggaranNegara yang bersih adalah pennyelenggara negara yang menaati asas –asas umum penyelenggaran negara dan bebas dari praktek KKN, serta perbuatan tercela lainnya.


Tentunya kita heran, mengapa kemacetan lalu lintas di kota Medan kerap tidak tertangani dengan baik, boleh jadi karena adanya pembiaran.


Satpol PP sebagai pejabat berwenang melaksanakan penertiban PKL dan parkir liar, atau instansi berwenang lainnya, meskinya menjalankan fungsinya sebagai penengak perda, bukan malah jadi pelindung.


" Ini jelas sudah jelas melanggar Perda, bukannya malah ditertibkan. Kan sudah ada pengaduan masyarakat atas terganggunya jalan yang dipakai untuk berjualan dan parker, kenapa sampai saat ini belum dilakukan. Silahkan lihat kondisi jalan Jambi itu saat jam sibuk, macet total," ujar Sudirman seraya mengindikasikan kemungkinan adanya pemakaian rumija yang tak memiliki izin justeru dibeking oleh oknum satpol PP. (bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru