Medan, MPOL -Medan Estate Rapat Pertemuan terkait polemik perpindahan
Masjid Al Ikhlas Dusun VIII
Desa Medan Estate berlangsung dengan suasana sejuk dan kondusif. Pertemuan yang digelar pada Senin, (29/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, menjadi wujud kehadiran negara dalam merawat ketenangan umat serta memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga:
Dalam arahannya,
Camat A. Ftriyan Sukri,
S.STP,
M.Si menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memonitor kondisi
Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan yang lahir dari hasil kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), warga, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Deli Serdang.

Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan,
Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala
Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate,
Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, unsur aparat keamanan, serta dari Aliansi Kelaskaran Islam. Hadir Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumut Saiin, dan Panglima LPI/FPI Sumut A. Effendi Bangun.
Seluruh unsur yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat terkait polemik relokasi
Masjid Al Ikhlas. Seluruh pendapat tersebut dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen rapat sebagai bagian dari dokumen hasil mediasi.
Ketua BKM
Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah memimpin kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan perpindahan. Ia menyampaikan bahwa masjid lama sudah tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.
"Jamaah sudah tidak ada, operasional masjid tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta terkendala pembiayaan operasional. Kondisi ini menyebabkan masjid lama tidak lagi optimal sebagai tempat ibadah," jelasnya di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Percut Sei Tuan,
Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, sekaligus Penasehat Ormas Islam BP FORMI, menyampaikan bahwa keterlibatannya berangkat dari ikatan emosional dan sejarah dengan
Masjid Al Ikhlas sejak masa kecilnya. Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bekerja di Kantor Camat dan turut terlibat dalam pembangunan awal masjid.
"Kehadiran saya di sini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota DPRD Deli Serdang di daerah pemilihan saya, Kecamatan Percut Sei Tuan, agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan bermartabat, tanpa kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, yang mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi yang tidak utuh. Perbedaan pandangan, menurutnya, harus disikapi dengan tabayun dan dialog yang santun.
Azhari juga menegaskan bahwa sejak awal perjuangan pada April 2025 di
Masjid Al Ikhlas, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun selain mempertahankan masjid dari upaya penggusuran saat itu.
Ia menekankan bahwa perjuangan tersebut murni lahir dari kepedulian terhadap rumah ibadah dan ketenangan umat.
Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh BKM
Masjid Al Ikhlas, jamaah dan warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala
Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI serta KUA Percut Sei Tuan, yang prosesnya saat itu dipimpin langsung oleh
Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah pada Juli 2025, pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.
Di akhir rapat Pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya Berdiri Bangunan Masjid. Ia menyatakan bahwa sepanjang perpindahan masjid dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak menyalahi ketentuan syariat, maka relokasi masjid dibenarkan secara agama.
Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi
Masjid Al Ikhlas Dusun VIII
Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.
Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan.
Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, dibangun dengan nilai investasi miliaran rupiah—dari rencana awal 2,1 miliar rupiah menjadi sekitar 3,1 miliar rupiah serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan.
Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan perpindahan
Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat. (bp/
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan