Jumat, 27 Februari 2026

Aktivis Agraria Sorot Konflik Proyek Olah Sampah Deliserdang

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 18:31 WIB
Aktivis Agraria Sorot Konflik Proyek Olah Sampah Deliserdang
Jansen Leo Siagian. (Ist)
Medan, MPOL -Wacana lima desa di Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi sentra pengolahan sampah Deliserdang tampak memantik konflik seputar pelepasan ribuan hektar lahan eks HGU di wilayah kabupaten itu.

Baca Juga:
Temuan itu muncul menyusul penggalan protes massa terhadap proyek bernama TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce - Reuse - Recycle) itu melayang ke meja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Aduan soal gawe proyek Pemkab Deliserdang itu terjadi jelang akhir 2025.

Adalah Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan yang memerkarakan dugaan aksi "orang-orang kuat" merampas lahan milik rakyat itu.

Pasangan itu melapor ke Polda Sumut menyusul lahan mereka di Percut Sei Tuan dilaporkan berstatus eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN I Regional I dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan alias Aci mengklaim pihaknya -yang bersiap membangun proyek TPS3R- turut membeli tanah seluas 2.400 meter persegi itu.

Temuan ribut rakyat versus penguasa junto PTPN 1 kontan memicu reaksi dari sosok aktivis yang lama malang melintang di konflik agraria seantero Tanah Air.

Bermukim di Jakarta, aktivis gaek yang juga tokoh Eksponen '66 itu adalah Jansen Leo Siagian (73).

"Jangankan PTP, negara saja pun sebenarnya tidak punya kepemilikan soal tanah," tegas Leo Siagian saat dikontak Medan Pos, Senin (5/1/2026) siang.

"Yang punya tanah di bumi Nusantara ini sejatinya adalah para raja (era doeloe), kesultanan, serta rakyat pemilik hak ulayat adat setempat," imbuh Leo, yang di tahun-tahun berlalu untuk wilayah Sumatera Utara dikenal sebagai pentolan Gerakan Anti Mafia Tanah.

Berlatar integritas memerjuangkan hak rakyat atas tanah di negeri ini, dia pun meminta pejabat BPN (Badan Pertanahan Negara) tak lagi umbar tabiat nakal.

Warning soal laku juga dilontar Leo -yang Koordinator Ormas GJL (Gerakan Jalan Lurus) wilayah Jabodetabek- untuk kepala daerah yang gemar berteman pengusaha nakal.

"Berhentilah, jangan sampai rakyat marah. Mari kita ambil hikmah Nepal yang pemerintahannya belum lama ini digoyang amuk anarki rakyat," pungkas dia.

Proyek TPS3R Deliserdang diketahui membuka konflik baru agraria di wilayah kabupaten itu. Sejumlah warga pemilik Kartu Pendudukan Tanah (KPT) yang sejak era '50-an bermukim dan berkebun di kawasan rencana lokasi proyek olah sampah itu kini merasa dizalimi.

Proyek rangkaian daur ulang sampah menjadi energi listrik itu sedianya berdiri di Desa Tanjung Rejo, Bandar Klippa, Sampali, Sambirejo Timur, dan Saentis.

Dengan bentang alam dari gunung hingga pesisir, wilayah Deliserdang diketahui banyak berstatus eks lahan HGU PTPN I Regional I atau sebelumnya bernama PTPN IX. Lebih lima ribu hektar lahan di wilayah kabupaten itu kini berstatus eks HGU. Persisnya, 5.873 hektar.

Nah, sebagian lahan bekas perkebunan "plat merah" itu kini menjadi lokasi proyek TPS3R.

Medan Pos mencatat temuan rapat membahas alih fungsi total lahan seluas lebih separuh wilayah Kota Binjai itu digelar ulang kali oleh Bupati Aci dengan petinggi PTPN I Regional I. Rapat tertutup perdana digelar pada Selasa 29 Juli 2025.
Apa saja rancangan fungsi terbaru untuk semua lahan eks HGU di Deliserdang ?

Adakah kebijakan soal itu disertai aspek keadilan secara historis dan melibatkan peran masyarakat adat Serdang ?

Dihubungi via WhatsApp, Bupati Aci hingga Senin (5/1/2026) sore belum menerima panggilan telepon dari wartawan Anda. Begitu pula
Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan. (fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru