Senin, 12 Januari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Ngadap Karo-Karo dan Ismatius Ginting Berjalan Buntu, Camat Pancurbatu: Selesaikan Secara Hukum

Josmarlin Tambunan - Rabu, 07 Januari 2026 00:57 WIB
Mediasi Sengketa Lahan Ngadap Karo-Karo dan Ismatius Ginting Berjalan Buntu, Camat Pancurbatu: Selesaikan Secara Hukum
Muspika Pancurbatu melakukan mediasi sengketa lahan antara Ngadap Karo-Karo dengan Ismatius Ginting di kantor Camat Pancurbatu, Selasa (6/1).
Pancurbatu, MPOL:Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, menggelar mediasi persoalan sengketa lahan antara Ngadap Karo-Karo dengan Ismatius Ginting, Selasa (6/1).

Baca Juga:
Bertempat di Aula Kantor Camat Pancurbatu acara mediasi itu dihadiri Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang, Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsa, jaksa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus Desa Sugau Berlin Tarigan dan kedua pihak yang bersengketa, Ngadap Karo Karo (pemilik lahan), Ismatius Ginting.

Dalam pertemuan mediasi itu Ngadap Karo Karo menyatakan lahan seluas 3.000 meter yang berlokasi di Dusun lI Durin pitu Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang. sebelumnya telah dibelinya dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren pada Tahun 2021 lalu. Dalam mediasi itu juga Ngadap Karo-Karo memperlihatkan bukti kepemilikan kepada unsur Muspika.

Namun setelah pembelian lahan itu ternyata masih dikuasi pihak Ismatius Ginting dan keluarga hingga sekarang ini (2026). Tak hanya itu, Ngadap juga mengaku telah mengajukan gugatan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan lahan itu dengan putusan inkrah.

Sementara itu pihak Ismatius Ginting mengungkapkan lahan itu sudah ditempatinya setelah diamanahkan pemilik lahan pada tahun 1992 silam. Akan tetapi pada saat pertemuan itu ia tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan lahan tersebut.

Usai mendengar keterangan kedua belah pihak yang bersengketa, Camat Pancurbatu, Sandra Dewi Situmorang, menerangkan bahwa mediasi yang digelar untuk memberikan solusi bukan keputusan.

"Kami yang hadir di sini (Muspika Pancurbatu) hanya bersifat memfasilitasi untuk menyampaikan solusi dalam persoalan lahan itu. Tetapi perlu diingat kami tidak bisa memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut," Katanya menyarankan kepada kedua belah pihak agar menempuh langkah hukum.

Camat yang dikenal Vokal bicara dan memiliki integritas ini pun menyarankan agar keduanya membuka hati nurani masing masing, saling mengalah, karena menurutnya permasalahan ini hanya akan membawa kerugian bagi keduanya.

"Kalau bapa bapak teruskan permasalahan ini, toh yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, jadi lebih baik saling mengalah,"Saranya kepada kedua belah pihak.

Dalam rapat tersebut, sandra juga sempat memberikan ultimatum kepada Estimatius Ginting dan keluarga, karena menurut Dewi Sandra seharusnya yang datang ke kantor camat dalam permasalahan ini bukan Estematius Ginting, tapi pembeli tanah yang sebelumnya atau Ahli waris.

"Seharusnya yang hadir di tempat ini bukan bapak Estematius Ginting dan keluarga, tapi pembeli tanah sebelumnya atau ahli waris, karena bapak dan keluarga ini kan hanya penyewa atau yang diberi amanah untuk menempati tanah,"Jelas Dewi.

Kapolsek Pancur batu Kompol Januarsah Saragih SH, juga sempat mempertanyakan legalitas kepemilikan dari keduanya antara Ngadap Karo Karo dan Astimatius Ginting.

Dalam rapat tersebut, ngadap Karo Karo langsung menunjukkan legalitas kepemilikan lahan tersebut kepada kapolsek dan unsur muspika yang hadir.

Namun, berbeda dengan istematius Ginting, saat Kompol Januarsah Meminta legalitas kepemilikan, ia tak mampu menunjukan surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Ia hanya mengaku, bahwa tanah itu adalah amanah dari Alm Nungkat Ketaren untuk ditempati sejak tahun 1992.


Terpisah, Ngadap Karo-Karo kepada awak media mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang digelar Muspika Pancurbatu. Sebab tidak ada keputusan yang diberikan dan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.

"Saya tekankan selaku pemilik lahan akan mendirikan plang karena aku memiliki bukti surat tanah yang sah telah dibeli dari ahli waris," akunya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Chalik S Pandia S.H, STh. M.H. menambahkan sekaligus mempertanyakan kepemilikan surat lahan (tanah) kepada pihak Ismatius Ginting. Sebab lahan itu sebelumnya milik mendiang Nungkat Ketaren yang telah dijual ahli waris kepada Ngadap Karo Karo.

"Perlu saya sanggah pernyataan pihak Ismatius Ginting yang telah menempati lahan itu selama 20 tahun. Tetapi faktanya yang bersangkutan hanya diamanahkan untuk menempatinya dan tidak memiliki surat atas kepemilikan lahan tersebut," tegasnya.

Di akhir rapat, Chalik S Pandia pun bermohon kepada Muspika terkhusus pihak kepolisian agar dapat mendampingi kliennya dalam pendirian plank kepemilikan tanah sekaligus mendirikan pagar di lahan milik kliennya ngadap Karo karo.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru