Minggu, 11 Januari 2026

Kajari Taput Sesalkan Hasil Audit Dugaan Korupsi LPJU Tidak Kunjung Keluar

Darwin Manalu - Kamis, 08 Januari 2026 12:52 WIB
Kajari Taput Sesalkan Hasil Audit Dugaan Korupsi LPJU Tidak Kunjung Keluar
ist
Kajari Taput Dedy Frits, SH,MH.
Taput, MPOL -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH sesalkan hasil Audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tidak kunjung keluar.

Baca Juga:
Hasi audit dugaan korupsi proyek LPJU yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020, dengan pagu indikatif senilai lebih kurang Rp.14 miliar hingga kini belum ada hasil.

" Padahal para saksi-saksi terkait pengusutan dugaan korupsi LPJU sudah siap diperiksa. Tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara saja, " ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/1/2026) dikantornya.

Mantan Kajari Pasayang Kayu itu juga bingung, kok bisa hasil audit tertahan di meja Kanwil BPKP Sumut.

Padahal, tim BPKP yang khusus menangani kasus ini sudah memberikan hasilnya ke Kakanwil BPKP Sumut.

Dia mengatakan, sudah empat kali kita surati BPKP Sumut, anggota kita sudah bolak-balik kesana, hasilnya tetap nol.

" Minggu ini Kasipidsus harus berangkat lagi ke kantor BPKP untuk menanyakan hasil audit itu, karena kasus ini masih tahap penyidikan, " katanya yang pada saat itu didampingi Kasipidsus AF Tampubolon, SH. MH.

Dan sudah empat bulan lamanya hasil audit kasus dugaan korupsi LPJU ini belum kami terima hasilnya.

" Begitu saya sudah dapat hasilnya, langsung kita panggil saksi dan tersangka, " sebutnya.

Karena putusan MK telah memberikan pengertian luas terhadap pra peradilan walau dalam KUHAP baru ini sudah lebih luas lagi.

Ini bagian dari pra peradilan. Kita harus mengantongi dua alat bukti. " Ya harus kita dapat hasil audit itu, " pungkasnya.

Tetap kita harus pegang kerugian negara, dan eksenstipnya untuk mentracing harta yang bersangkutan atau calon tersangka.

Tidak hanya mempidanakan badan, paling utama bisa mengembalikan kerugian negara. " Jangan pidana pidana badan, kerugiaan negara tidak dikembalikan, "

Kami mohon, secepatnya hasil audit itu dikeluarkan Kakanwil BPKP Sumut supaya proses bisa kami lanjutkan.

Sementara ketua tim audit BPKP Wilayah Sumut Benny Tibestri belum berhasil dikonfirmasi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru